33.1 C
Jakarta
Wednesday, December 3, 2025

Nilainya Capai Ratusan Juta, Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Palangka Raya memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Gustaf Hermawan menjelaskan bahwa barang-barang tersebut, merupakan hasil penindakan sepanjang Oktober 2022 hingga Agustus 2024 di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kegiatan pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Palangka Raya sesuai surat persetujuan pemusnahan BMN Nomor S-710/MK.6/WKN.12/2025 tanggal 17 November 2025,” katanya, Rabu (3/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 227.436 batang, tembakau iris ilegal 10.000 gram, dan minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal termasuk alkohol oplosan sebanyak 368,25 liter.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal Longsor, 12 Orang Ditemukan Tewas, Sisanya Masih Terjebak

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun untuk rokok dan tembakau, serta dibuang cairannya untuk MMEA,”ujarnya.

Dia menambahkan bahwa nilai barang ilegal yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran mencapai lebih dari Rp623 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp625 juta.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya serta menjaga stabilitas ekonomi dan industri yang sehat,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkoordinasi dan membantu proses pengawasan. Termasuk TNI, Polri, BNN Provinsi Kalteng, dan pemerintah daerah.

“Dengan sinergi dan dukungan berbagai pihak, kami berharap upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat semakin optimal,”pungkasnya. (*adr)

Baca Juga :  Sudah Dua Hari, Jasad Boker Belum Ditemukan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Palangka Raya memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Gustaf Hermawan menjelaskan bahwa barang-barang tersebut, merupakan hasil penindakan sepanjang Oktober 2022 hingga Agustus 2024 di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kegiatan pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Palangka Raya sesuai surat persetujuan pemusnahan BMN Nomor S-710/MK.6/WKN.12/2025 tanggal 17 November 2025,” katanya, Rabu (3/12/2025).

Electronic money exchangers listing

Dia menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 227.436 batang, tembakau iris ilegal 10.000 gram, dan minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal termasuk alkohol oplosan sebanyak 368,25 liter.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal Longsor, 12 Orang Ditemukan Tewas, Sisanya Masih Terjebak

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun untuk rokok dan tembakau, serta dibuang cairannya untuk MMEA,”ujarnya.

Dia menambahkan bahwa nilai barang ilegal yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran mencapai lebih dari Rp623 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp625 juta.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya serta menjaga stabilitas ekonomi dan industri yang sehat,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkoordinasi dan membantu proses pengawasan. Termasuk TNI, Polri, BNN Provinsi Kalteng, dan pemerintah daerah.

“Dengan sinergi dan dukungan berbagai pihak, kami berharap upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat semakin optimal,”pungkasnya. (*adr)

Baca Juga :  Sudah Dua Hari, Jasad Boker Belum Ditemukan

Terpopuler

Artikel Terbaru