KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Barat dibackup Satreskrim Polres
Kapuas berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian sarang walet
milik warga Desa Sei Dusun Kecamatan Kapuas Barat.
Dua pelaku yang ditangkap,
yaitu Dediansyah alias Injek bin Sikur (36) dan Totoe alias Cecep bin
Unriu (28). Keduanya warga Desa Sei Dusun
Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
“Pelaku ini beraksi di
bangunan sarang walet, milik M. Makif di Jalan Putir Sinta Desa Sei Dusun, Kecamatan
Kapuas Barat Kabupaten Kapuas,” kata Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah didampingi Kapolsek Kapuas
Barat Ipda Eko Sutrisno, dan Kanitreskrim Polsek Kapuas Barat Aipda Eko
Purwanto, Kamis (3/10/2019).
Dari para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di
antaranya satu buah mesin genset, satu buah mesin walet, satu buah
battery, lima buah speaker, satu buah Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX, dan satu
buah kelotok cis (alkon) lengkap dengan mesinnya.
“Akibat kejadian ini, korban
alami kerugian sekitar Rp10 juta, dan dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” imbuh Ipda Eko Sutrisno.
Pencurian di bangunan sarang
burung walet itu terjadi Senin (2/9) pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku diduga masuk dengan cara
merusak gembok dan dinding
seng menggunakan besi alat pompa.
Lalu mendobrak dinding kamar yang
terbuat dari kayu berlapis sterofoam menggunakan balok, dan mengambil satu unit
mesin walet dua buah battery atau aki. Korban akhirnya melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Kapuas Barat, dan menangkap kedua pelaku. (alh/nto)