TAMIANG LAYANG- Andi Pratama
alias Atak (27) dan Syafudin Juhri alias Udin (44) terpaksa digelandang
Satreskoba Polres Bartim. Kedua karyawan sebagai sopir dump truk di PT Sawit
Graha Manunggal (SGM) itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika golongan
I jenis kristal putih, Rabu (2/10).
Kedua pelaku diamankan
di Jalan A Yani wilayah Watas Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur sekitar pukul
12.00 WIB. Dari keduanya polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu
seberat 0, 52 gram.
Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kasatreskoba Iptu Fery Endru mengatakan, setelah
dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui identitas dan ditangkap ketika
melintas. โDari keterangan barang bukti diduga sabu yang diambil dari
Kalsel itu rencananya dijual di wilayah Paju Epat,โ ungkapnya, kemarin.
Dia menjelaskan,
Satresbarkoba dibekap anggota satreskrim memberhentikan sepeda motor pelaku dan
melakukan penangkapan terhadap keduanya. Barang bukti ditemukan sebanyak satu
paket diduga sabu di dalam kantong baju sebelah kiri pelaku Atak. (log/ami)