26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan 400 Ribu Tablet Obat Keras

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Seorang kurir ditangkap oleh Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) saat hendak menyelendupkan 400 ribu butir
obat keras ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tim Bidang Berantas BNNP Kalteng
telah mengamankan seorang pria berinisial NR (34) asal Sampit, yang membawa 20
kardus besar berisikan 400.000 butir pil zenith carnophen yang masuk dalam
narkotika golongan 1 non tanaman.

Sopir mobil Daihatsu Grand Max KH
8667 FT diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 24 Kelurahan Marang, Kecamatan Jekan
Raya, Palangka Raya, Minggu (2/8) sekitar pukul 03.30 WIB.

(BACA JUGA:
Antar 400 Ribu Butir Obat Keras ke Kotim, NR Diupah Rp1,8 Juta
)

Berawal dari adanya laporan
masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Banjarmasin menuju
wilayah Kotim, Anggota Pemberantasan BNNP Kalteng akhirnya melakukan
penyelidikan, dan benar saja berbekal data dan informasi yang anggota
Pemberantasan BNNP Kalteng dapati. Mereka berhasil mendapati sebuah mobil
memuat ratusan ribu tablet obat keras.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Sungai Kapuas Diamankan Polairud, Ini Barbuknya

“Tersangka berperan sebagai
kurir. Dia disuruh owner yang berdomisili di Banjarmasin,” kata Kepala
BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono, Senin (3/7).

NR mengambil barang dari
Banjarmasin dan akan diserahkan ke alamat yang berada di Kotim. “Yang
menerima saat kita lakukan pengejaran sudah tidak ditempat, kini menjadi
DPO,” pungkasnya.

Kemudian tersangka dan barang
bukti dibawa ke kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut
terhadap pemilik barang yang berada di Sampit.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Seorang kurir ditangkap oleh Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) saat hendak menyelendupkan 400 ribu butir
obat keras ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tim Bidang Berantas BNNP Kalteng
telah mengamankan seorang pria berinisial NR (34) asal Sampit, yang membawa 20
kardus besar berisikan 400.000 butir pil zenith carnophen yang masuk dalam
narkotika golongan 1 non tanaman.

Sopir mobil Daihatsu Grand Max KH
8667 FT diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 24 Kelurahan Marang, Kecamatan Jekan
Raya, Palangka Raya, Minggu (2/8) sekitar pukul 03.30 WIB.

(BACA JUGA:
Antar 400 Ribu Butir Obat Keras ke Kotim, NR Diupah Rp1,8 Juta
)

Berawal dari adanya laporan
masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Banjarmasin menuju
wilayah Kotim, Anggota Pemberantasan BNNP Kalteng akhirnya melakukan
penyelidikan, dan benar saja berbekal data dan informasi yang anggota
Pemberantasan BNNP Kalteng dapati. Mereka berhasil mendapati sebuah mobil
memuat ratusan ribu tablet obat keras.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Sungai Kapuas Diamankan Polairud, Ini Barbuknya

“Tersangka berperan sebagai
kurir. Dia disuruh owner yang berdomisili di Banjarmasin,” kata Kepala
BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono, Senin (3/7).

NR mengambil barang dari
Banjarmasin dan akan diserahkan ke alamat yang berada di Kotim. “Yang
menerima saat kita lakukan pengejaran sudah tidak ditempat, kini menjadi
DPO,” pungkasnya.

Kemudian tersangka dan barang
bukti dibawa ke kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut
terhadap pemilik barang yang berada di Sampit.

Terpopuler

Artikel Terbaru