32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Pengadilan Negeri Lakukan Pemeriksaan Terhadap Kasus Sengketa Tanah

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Pengadilan negeri Palangka Raya, menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara tanah sengketa lahan berlokasi di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya yang sudah masuk dalam proses pengadilan, Jumat (2/7).

Pemeriksaan Setempat (PS) ini digelar guna untuk memastikan objek tanah yang disengketakan benar-benar ada, dan tepat berlokasi yang telah disebutkan itu. Bertindak hakim dalam kasus ini, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Etry Widiaty bersama pihak  penggugat, Suratno, Dilar, Suparno.  Yang mana mereka merupakan pemilik sertifikat lahan seluas empat kavling, masing-masing 20 meter x 40 meter atau dengan luasan lahan keseluruhan mencapai 60 meter x 80 meter. Pasalnya lahan mereka tersebut, saat ini diklaim atau dimiliki oleh Medie G Sius yang memiliki surat varklaring nomor 23/1960.

Baca Juga :  Pasutri Korban Kelotok Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Ketua Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Etry Widiaty menyampaikan, bahwa pihaknya datang untuk melakukan pemeriksaan objek bangunan. Apakah lahan tersebut benar adanya.

"Kami di sini jelas dengan tujuan untuk pemeriksaan objek lahan yang disengketakan, dan apabila ada masalah lain, baik dari pihak penggugat atau tergugat lebih baik selesaikan pada saat persidangan nanti," ucapnya.

Sementara Medie G Sius, sebagai tergugat mengatakan keberatan atas putusan ini. Dikarenakan hal ini hingga meluas ke pengadilan. Sebab menurutnya, lahan milik pihak penggugat bukan berada di Jalan Hiu Putih, tetapi di Jalan Arwana.

"Sejak dari dahulu saya sudah mendiami wilayah ini, tidak ada itu Jalan  Arwana di sini. Jelas di sini Jalan Hiu Putih. Jadi saya sangat keberatan, apa lagi saya juga memegang surat yakni SK Damang no 29 tahun 2011,  berdasarkan perda no 16 tahun 2008, dan pergub no 13 tahun 2009. Semua itu jelas dan Sah," katanya.

Baca Juga :  Dua Pemalak Siswa SMA Divonis Penjara 10 Bulan

Sedangkan Men Gumpul, kuasa pendamping pihak penggugat Suratno, Dilar, Suparno selaku pemilik SHM, SPT Sertifikat di Jalan Hiu Putih mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mempertahankan yang telah menjadi hak dari para penggugat.

"Karena kami yakin akan memenangkan kasus ini. Karena jelas yang kami pegang ini surat suratnya lengkap,baik sertifikat dan SHM yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi untuk masalah ini, menurut kami jelas akan kami menangkan,"pungkasnya.

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Pengadilan negeri Palangka Raya, menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara tanah sengketa lahan berlokasi di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya yang sudah masuk dalam proses pengadilan, Jumat (2/7).

Pemeriksaan Setempat (PS) ini digelar guna untuk memastikan objek tanah yang disengketakan benar-benar ada, dan tepat berlokasi yang telah disebutkan itu. Bertindak hakim dalam kasus ini, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Etry Widiaty bersama pihak  penggugat, Suratno, Dilar, Suparno.  Yang mana mereka merupakan pemilik sertifikat lahan seluas empat kavling, masing-masing 20 meter x 40 meter atau dengan luasan lahan keseluruhan mencapai 60 meter x 80 meter. Pasalnya lahan mereka tersebut, saat ini diklaim atau dimiliki oleh Medie G Sius yang memiliki surat varklaring nomor 23/1960.

Baca Juga :  Pasutri Korban Kelotok Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Ketua Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Etry Widiaty menyampaikan, bahwa pihaknya datang untuk melakukan pemeriksaan objek bangunan. Apakah lahan tersebut benar adanya.

"Kami di sini jelas dengan tujuan untuk pemeriksaan objek lahan yang disengketakan, dan apabila ada masalah lain, baik dari pihak penggugat atau tergugat lebih baik selesaikan pada saat persidangan nanti," ucapnya.

Sementara Medie G Sius, sebagai tergugat mengatakan keberatan atas putusan ini. Dikarenakan hal ini hingga meluas ke pengadilan. Sebab menurutnya, lahan milik pihak penggugat bukan berada di Jalan Hiu Putih, tetapi di Jalan Arwana.

"Sejak dari dahulu saya sudah mendiami wilayah ini, tidak ada itu Jalan  Arwana di sini. Jelas di sini Jalan Hiu Putih. Jadi saya sangat keberatan, apa lagi saya juga memegang surat yakni SK Damang no 29 tahun 2011,  berdasarkan perda no 16 tahun 2008, dan pergub no 13 tahun 2009. Semua itu jelas dan Sah," katanya.

Baca Juga :  Dua Pemalak Siswa SMA Divonis Penjara 10 Bulan

Sedangkan Men Gumpul, kuasa pendamping pihak penggugat Suratno, Dilar, Suparno selaku pemilik SHM, SPT Sertifikat di Jalan Hiu Putih mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mempertahankan yang telah menjadi hak dari para penggugat.

"Karena kami yakin akan memenangkan kasus ini. Karena jelas yang kami pegang ini surat suratnya lengkap,baik sertifikat dan SHM yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi untuk masalah ini, menurut kami jelas akan kami menangkan,"pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru