33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Ingat! Kini Aktivitas Dine In di Palangka Raya Dibatasi Loh

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/ 107 / Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid -19 dan Percepatan Pelaksanaan  Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya mulai menyosialisasikan aturan tersebut.

Tim Satgas Covid-19  Kecamatan Pahandut yang terdiri dari Camat Pahandut, Berlianto beserta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, dan Anggota Tim Satgas Kecamatan Pahandut mendatangi beberapa kafe, wisata kuliner dan tempat hiburan di Jalan Diponegoro, Jalan A. Yani, Jalan Putri Junjung Buih, dan Jalan Christopel Mihing, Jumat (2/7).

Aturan yang disosialisasikan tersebut, tentu terkait kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan. Baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan. Segala aktivitas di tempat tersebut, dibatasi sampai pukul 20:00 WIB untuk makan atau minum ditempat (dine in).

Baca Juga :  Mantap! Sudah 3 Pekan di RSUD Kota Palangka Raya Nol Pasien Covid-19

Selebihnya diminta untuk take away atau pesan dibawa pulang sesuai jam operasional pelaku usaha. Aktivitas nongkrong tersebut, diminta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat. Aturan berlaku sesuai Surat Edaran Gubernur yang dikeluarkan tanggal 28 Juni 2021 selama 14 hari.

Camat Pahandut, Berlianto mengungkapkan sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, bahwa pihaknya meminta agar semua pelaku usaha  bisa mematuhi surat edaran yang dikeluarkam oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

“Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur maka kita akan menerapkan sanksi sesuai apa yang diatur dalam perwali no 26 tahun 2020 dan perwali no 4 tahun 2021 sanksi administrasi 5 juta rupiah,”ujarnya.

Baca Juga :  Warga Pinggir Sungai Kahayan Serbu Penjualan Elpiji Sudsidi

Untuk itu, dirinya mengharapkan agar kasus Covid -19 di Kota Palangka Raya segera menurun. Sehingga pelaku usaha bisa beraktivitas yang lebih baik. Untuk diketahui bahwa sosialisasi tersebut akan terus dilaksanakan selama 2 hari ke depan.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/ 107 / Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid -19 dan Percepatan Pelaksanaan  Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya mulai menyosialisasikan aturan tersebut.

Tim Satgas Covid-19  Kecamatan Pahandut yang terdiri dari Camat Pahandut, Berlianto beserta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, dan Anggota Tim Satgas Kecamatan Pahandut mendatangi beberapa kafe, wisata kuliner dan tempat hiburan di Jalan Diponegoro, Jalan A. Yani, Jalan Putri Junjung Buih, dan Jalan Christopel Mihing, Jumat (2/7).

Aturan yang disosialisasikan tersebut, tentu terkait kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan. Baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan. Segala aktivitas di tempat tersebut, dibatasi sampai pukul 20:00 WIB untuk makan atau minum ditempat (dine in).

Baca Juga :  Mantap! Sudah 3 Pekan di RSUD Kota Palangka Raya Nol Pasien Covid-19

Selebihnya diminta untuk take away atau pesan dibawa pulang sesuai jam operasional pelaku usaha. Aktivitas nongkrong tersebut, diminta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat. Aturan berlaku sesuai Surat Edaran Gubernur yang dikeluarkan tanggal 28 Juni 2021 selama 14 hari.

Camat Pahandut, Berlianto mengungkapkan sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, bahwa pihaknya meminta agar semua pelaku usaha  bisa mematuhi surat edaran yang dikeluarkam oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

“Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur maka kita akan menerapkan sanksi sesuai apa yang diatur dalam perwali no 26 tahun 2020 dan perwali no 4 tahun 2021 sanksi administrasi 5 juta rupiah,”ujarnya.

Baca Juga :  Warga Pinggir Sungai Kahayan Serbu Penjualan Elpiji Sudsidi

Untuk itu, dirinya mengharapkan agar kasus Covid -19 di Kota Palangka Raya segera menurun. Sehingga pelaku usaha bisa beraktivitas yang lebih baik. Untuk diketahui bahwa sosialisasi tersebut akan terus dilaksanakan selama 2 hari ke depan.

Terpopuler

Artikel Terbaru