PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Tahun Anggaran 2017 lalu di tingkat putusan kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya sempat memvonis lepas terhadap tiga terdakwa tindak pidana korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2017 lalu. Putusan Pengadilan Tipikor Palangkaraya dibacakan pada Kamis (2/2/2023) lalu.
Tiga terdakwa tersebut adalah pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra. Terakhir, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.
Berdasarkan data dari laman sipp.pn-palangkaraya.go.id, MA menyatakan Terdakwa Gazali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500.000.000,00 jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, MA juga menyatakan Terdakwa Sonata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Kemudian, Sonata dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren mengungkapkan dari tiga terdakwa kasus korupsi kontainer lapak PKL Yos Sudarso, satu terdakwa Yoneli Bungai belum turun putusan MA tersebut.
Ia menyebut, eksekusi putusan terhadap terdakwa Akhmad Gazali sudah dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Palangkaraya.
”Sudah dieksekusi 1 Akhmad Gazali, Sonata Firdaus minggu depan, Yoneli Bungai belum turun putusan MA-nya,” ujarnya, Rabu (3/1/2024).
Kilas balik, Kamis (1/9/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananta Erwandhyaksa menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa kasus korupsi kontainer lapak PKL Yos Sudarso dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 1.286.127.300.
Kerugian keuangan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang tertuang dalam surat Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Tengah perihal laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-487/PW15/5/2019 tanggal 11 Oktober 2019.
“Rinciannya realisasi pembayaran pekerjaan Rp.2.736.167.300 dan nilai real pekerjaan Rp1.450 000.000, sehingga jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.286.127.300,” ujarnya dalam dakwaanya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/9).
Perbuatan ketiga terdakwa, sebut Jaksa sebagaimana diatur dan diancam dalam dua dakwaan. Dalam dakwaan primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsidiair , perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (hfz/pri)