27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pesta Miras Malam Tahun Baru, Berakhir Pertumpahan Darah

KASONGAN – Peristiwa
berdarah mewarnai malam pergantian tahun di Kecamatan Marikit, Kabupaten
Katingan. Seorang warga beralamat di Desa Tumbang Pahanei, Kecamatan Marikit, Kabupaten
Katingan bernama Adel Dehen (55), nyaris tewas akibat kena tusuk senjata tajam Prin
(26). Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Mendroad, Kecamatan Marikit, Rabu
(1/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Informasi yang didapat, peristiwa
ini terjadi ketika korban dan pelaku kumpul dengan teman-temannya di malam
pergantian tahun. Di lokasi kejadian, mereka menggelar pesta minuman keras. Tak
lama setelah itu, diduga karena pengaruh minuman keras, antara pelaku dan
korban terjadi kesalahpahaman.

Di bawah kendali pengaruh minuman
keras, korban mendorong pelaku. Tak mau tinggal diam, merasa didorong, pelaku
langsung mengamuk dan mengambil apa yang ada di sekitar tempat kejadian. Nahasnya,
di sekitar lokasi itu pelaku menemukan senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya
pisau tersebut pelaku arahkan ke perut korban dan menusukkannya sebanyak satu
kali.

Baca Juga :  Bangun Tidur, Motor yang Diparkir di Depan Barak Ternyata Hilang

Akibat tusukan itu, korban pun
terkapar dan bersimbah darah. Sementara pelaku setelah melakukan penusukan,
langsung melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke puskesmas
setempat. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Marikit.

Mendapat laporan, Kapolsek
Marikit Ipda Bahrul Ilmi bersama anggotanya langsung ke lokasi kejadian. Dari
situ petugas langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya
berhasil ditangkap.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Marikit Ipda Bahrul Ilmi mengatakan,
pelaku sudah berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan. “Status pelaku kini
resmi ditetapkan tersangka,” ujar Bahrul, panggilan akrab kapolsek Marikit.

Mereka juga sudah mengamankan
barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa ini. “Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat (2)
KUHPidana atau 351 Ayat (1) KUHPidana,” tandasnya. (eri/ami/nto)

Baca Juga :  Embat Setoran 14 Nasabah, Kolektor FIF Puruk Cahu Dibui

KASONGAN – Peristiwa
berdarah mewarnai malam pergantian tahun di Kecamatan Marikit, Kabupaten
Katingan. Seorang warga beralamat di Desa Tumbang Pahanei, Kecamatan Marikit, Kabupaten
Katingan bernama Adel Dehen (55), nyaris tewas akibat kena tusuk senjata tajam Prin
(26). Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Mendroad, Kecamatan Marikit, Rabu
(1/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Informasi yang didapat, peristiwa
ini terjadi ketika korban dan pelaku kumpul dengan teman-temannya di malam
pergantian tahun. Di lokasi kejadian, mereka menggelar pesta minuman keras. Tak
lama setelah itu, diduga karena pengaruh minuman keras, antara pelaku dan
korban terjadi kesalahpahaman.

Di bawah kendali pengaruh minuman
keras, korban mendorong pelaku. Tak mau tinggal diam, merasa didorong, pelaku
langsung mengamuk dan mengambil apa yang ada di sekitar tempat kejadian. Nahasnya,
di sekitar lokasi itu pelaku menemukan senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya
pisau tersebut pelaku arahkan ke perut korban dan menusukkannya sebanyak satu
kali.

Baca Juga :  Bangun Tidur, Motor yang Diparkir di Depan Barak Ternyata Hilang

Akibat tusukan itu, korban pun
terkapar dan bersimbah darah. Sementara pelaku setelah melakukan penusukan,
langsung melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke puskesmas
setempat. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Marikit.

Mendapat laporan, Kapolsek
Marikit Ipda Bahrul Ilmi bersama anggotanya langsung ke lokasi kejadian. Dari
situ petugas langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya
berhasil ditangkap.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Marikit Ipda Bahrul Ilmi mengatakan,
pelaku sudah berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan. “Status pelaku kini
resmi ditetapkan tersangka,” ujar Bahrul, panggilan akrab kapolsek Marikit.

Mereka juga sudah mengamankan
barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa ini. “Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat (2)
KUHPidana atau 351 Ayat (1) KUHPidana,” tandasnya. (eri/ami/nto)

Baca Juga :  Embat Setoran 14 Nasabah, Kolektor FIF Puruk Cahu Dibui

Terpopuler

Artikel Terbaru