BUNTOK-Hw (32) warga
Kecamatan Dusun Selatan kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Dia
dilaporkan telah memperkosa tunangan keponakannya sendiri yang masih anak di
bawah umur.
Peristiwa itu terjadi
di galangan sawah pada Senin (30/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ini, pelaku
pun remi menjadi tahanan Jajaran Polres Barsel guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Informasi yang dihimpun
Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), pelaku merupakan
seorang resedivis dalam kasus pemerkosaan pada tahun 2011 dan divonis hukuman
penjara selama tujuh tahun.
Sebelum kejadian, korban
yang merupakan tunangan keponakan, diantar pulang oleh pelaku menggunakan
sebuah motor. Sesampai di dekat desa tujuan, pelaku langsung membelokan motor
yang dikemudikannya ke sebuah galangan sawah. Alasan pelaku, untuk mengambil
buah durian.
Mengetahui buah durian
tersebut tidak ada, korban lalu merasa tidak enak dan mengajak untuk segera
pulang. Tanpa disangka, pelaku pun langsung melancarkan aksi bejatnya meski saat
itu korban melakukan perlawanan.
Dengan ancaman bakal
membunuh, pelaku pun berhasil memperkosa korban sebanyak satu kali. Tidak
terima, pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi
Kamis (2/1) membenarkan kejadian itu dan pelaku sudah resmi menjadi tahanan
pihaknya. “Benar, pelaku sudah kita tahan guna proses hukum selanjutnya,â€
tegasnya singkat. (ner/uni)