PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalteng.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang semakin gencar dilakukan pihak kepolisian.
Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 43 Kota Palangka Raya pada Jumat (29/11/2024) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 ons narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh seorang pria berinisial ES (41).
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas menuju sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 52, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut.
Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan satu orang lagi, berinisial MH (33), bersama barang bukti sabu sebanyak 1 ons, pada Jumat malam.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa ES (41) merupakan residivis yang baru bebas sekitar awal tahun 2024 setelah menjalani hukuman terkait tindak pidana narkotika.
“ES merupakan seorang residivis yang kembali terjerat dalam kasus narkotika,” ujar Kombes Pol Erlan, Senin (2/12).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menambahkan bahwa kedua pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Kalteng.
“ES dan MH terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan Polda Kalteng berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. (jef)