26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Budak Sabu Dibekuk di Lokasi Berbeda

PROKALTENG.CO– Personel Polsek Cempaga Polres Kotim, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cempaga dan Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim. Pada Sabtu (30/10) pukul 21.30 WIB berhasil dibekuk Pelaku inisial MRW (35 tahun) yang sedang berada di sebuah Pos Ronda Jalan Tijik Riwut Km. 30 RT. 001 RW. 001 Kecamatan Cempaga, hendak bertransaksi, Petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika sabu seberat 0,28 gram yang diletakkan di kursi panjang tempat duduknya.

Tidak sampai disitu Petugas mengorek dari mana asal usul Pelaku MRW mendapatkan narkotika tersebut, yang langsung disebutkan bahwa barang berasal dari seorang laki-laki inisial HJS yang bertempa tinggal di Jalan Diponegoro (bundaran kodok) RT. 07 RW. 02 Kotabesi Hilir, Kecamatan Kota Besi.

Baca Juga :  Di Sepang, Remaja Akhiri Hidup dengan Kain Bekas Pakaian

Dari Pengembangan tersebut petugas berhasil mengamankan pengedar inisial HJS (31 Tahun) beserta barag bukti 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0,42 Gram dan 1 buah handphone sebagai alat komunikasi yang dipergunakan.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Cempaga IPTU Bambang Priyanto mengatakan, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu masing-masing tersebut diatas, yang semuanya tidak lepas berawal dari informasi warga masyarakat tentang pelaku pengedar Sabu dilingkungannya.

Atas perbuatan Pelaku inisial MRW dan Pelaku inisial HJS diduga telah melanggar pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah, dan paling banyak sepuluh milyat rupiah," ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Perjudian di Ajang Balapan Liar

PROKALTENG.CO– Personel Polsek Cempaga Polres Kotim, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cempaga dan Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim. Pada Sabtu (30/10) pukul 21.30 WIB berhasil dibekuk Pelaku inisial MRW (35 tahun) yang sedang berada di sebuah Pos Ronda Jalan Tijik Riwut Km. 30 RT. 001 RW. 001 Kecamatan Cempaga, hendak bertransaksi, Petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika sabu seberat 0,28 gram yang diletakkan di kursi panjang tempat duduknya.

Tidak sampai disitu Petugas mengorek dari mana asal usul Pelaku MRW mendapatkan narkotika tersebut, yang langsung disebutkan bahwa barang berasal dari seorang laki-laki inisial HJS yang bertempa tinggal di Jalan Diponegoro (bundaran kodok) RT. 07 RW. 02 Kotabesi Hilir, Kecamatan Kota Besi.

Baca Juga :  Di Sepang, Remaja Akhiri Hidup dengan Kain Bekas Pakaian

Dari Pengembangan tersebut petugas berhasil mengamankan pengedar inisial HJS (31 Tahun) beserta barag bukti 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0,42 Gram dan 1 buah handphone sebagai alat komunikasi yang dipergunakan.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Cempaga IPTU Bambang Priyanto mengatakan, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu masing-masing tersebut diatas, yang semuanya tidak lepas berawal dari informasi warga masyarakat tentang pelaku pengedar Sabu dilingkungannya.

Atas perbuatan Pelaku inisial MRW dan Pelaku inisial HJS diduga telah melanggar pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah, dan paling banyak sepuluh milyat rupiah," ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Perjudian di Ajang Balapan Liar

Terpopuler

Artikel Terbaru