27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Penerapan Tarif RT-PCR Maupun Antigen Wajib Diawasi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf meminta pemerintah melalui dinas terkait melakukan pengawasan untuk memastikan semua fasilitas kesehatan tidak melanggar batas tarif tes PCR maupun antigen.

"Dinas kesehatan wajib untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif RT-PCR maupun antigen ini. Jangan sampai harganya melebihi batas yang telah ditetapkan," katanya, Senin (1/11).

Menurutnya, jika ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif sebagaimana yang telah disampaikan, maka wajib ada tindakan berupa pembinaan dan pengawasan. Sementara bagi masyarakat yang masih diminta tarif melebihi ketentuan, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Jangan menaikkan harga pemeriksaan dengan alasan apapun. Tarif harus sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah. Jangan dilebih-lebihkan," tegasnya.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Bencana di Masa Peralihan Musim

Diketahui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menurunkan tarif harga pemeriksaan Covid-19 dengan metode RT-PCR. Penurunan tarif terendah tersebut mulai diberlakukan dari 28 Oktober 2021.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021, batasan tertinggi untuk tarif pemeriksaan RT-PCR untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali ialah sebesar Rp 300 ribu dan Rp 275 ribu untuk pulau Jawa-Bali.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf meminta pemerintah melalui dinas terkait melakukan pengawasan untuk memastikan semua fasilitas kesehatan tidak melanggar batas tarif tes PCR maupun antigen.

"Dinas kesehatan wajib untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif RT-PCR maupun antigen ini. Jangan sampai harganya melebihi batas yang telah ditetapkan," katanya, Senin (1/11).

Menurutnya, jika ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif sebagaimana yang telah disampaikan, maka wajib ada tindakan berupa pembinaan dan pengawasan. Sementara bagi masyarakat yang masih diminta tarif melebihi ketentuan, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Jangan menaikkan harga pemeriksaan dengan alasan apapun. Tarif harus sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah. Jangan dilebih-lebihkan," tegasnya.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Bencana di Masa Peralihan Musim

Diketahui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menurunkan tarif harga pemeriksaan Covid-19 dengan metode RT-PCR. Penurunan tarif terendah tersebut mulai diberlakukan dari 28 Oktober 2021.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021, batasan tertinggi untuk tarif pemeriksaan RT-PCR untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali ialah sebesar Rp 300 ribu dan Rp 275 ribu untuk pulau Jawa-Bali.

Terpopuler

Artikel Terbaru