PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO -Kepolisian dari Polda Kalimantan
Tengah melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Murjani Gang Hidayah, Kelurahan
Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (2/10/2020) sore.
Dalam penggerebekan tersebut
kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang berada dalam satu kawasan di
tempat yang berbeda dengan berbagai barang bukti. Terutamanya narkoba jenis
sabu 38 paket dengan berat kurang lebih 1,5 ons.
“Ada tiga orang yang kabur
membawa tas kresek yang kemungkinan isinya juga sama (sabu, red),” kata
Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto didampingi Kabidhumas Kombes
Pol Hendra Rochmawan saat rilis di Mapolda, Jumat (2/10) pagi.
Kepolisian sempat melakukan
pengejaran terhadap tiga orang yang kabur membawa tas kresek hitam diduga sabu.
Namun kurangnya anggota personel
membuat petugas kewalahan untuk menangkap jaringan narkoba yang telah
menggeliat di kawasan itu.
Kejar-kejaran dengan kendaraan
bermotor memasuki gang-gang kawasan bawah pemukiman padat penduduk sempat
mewarnai penangkapan tersebut.
Walaupun ada yang lolos, namun
dalam penangkapan kali ini Polisi berhasil mengamankan dua tersangka atas
tindak pidana narkotika atas nama Aris (39) dan Rusdianor (39).
Kedua pelaku dijerat pasal 114
ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika ancaman hukuman 20 tahun dan uang 10 miliar hingga hukuman mati.
Sementara bagi terduga pelaku
yang lolos, Bonny menegaskan pihaknya akan berupaya melakukan penyelidikan
kembali untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
“Dulu memang sifatnya
operasi terbuka dengan razia sehingga kita dapat pelakunya secara terang-terangan.
Karena sangat tertutup tidak seperti biasanya. Giat dilakukan secara
terukur untuk mendapatkan hasil yang tepat
sasaran,” pungkasnya.