Site icon Prokalteng

Tega, Ayah Bejat Ini Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali

tega-ayah-bejat-ini-setubuhi-anak-tirinya-berulang-kali

KASONGAN, PROKALTENG – Perbuatan asusila yang melibatkan keluarga terdekat dengan korbannya anak di bawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Katingan. Setelah sebelumnya kasus ayah kandung yang menyetubuhi anaknya sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, hingga remaja dan hamil. Kali ini perbuatan bejar serupa juga dilakukan seorang ayah tiri berinisial HL (38).

Tindakan bejat itu dilakukan HL terhadap anak sambungnya, berinisial W (16), di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Katingan Tengah.

HL melakukan aksi bejatnya di kamar lantai 2 rumah korban yang tengah dalam keadaan sepi.

Perbuatan HL akhirnya diketahui istrinya yang juga ibu kandung korban dan melaporkannya ke Polsek Katingan Tengah.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto mengatakan, dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya secara berulang kali.

“Pelaku tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya secara berulang kali dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam kalau menceritakan kepada saudara atau ibu kandungnya,” Kata Iptu Arif Dany Susanto, Senin (2/8/2021).

Dijelaskannya Kapolsek, pelaku melancarkan aksinya dalam rumah keadaan sepi dan saat itu korban sedang melipat baju. Korban ditarik secara tiba-tiba ke atas kasur dan selanjutnya pelaku melepas semua pakaian dan kemudian memaksa W melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban yang berusaha memberontak dan melawan pelaku namun tidak berhasil karena korban di bekap mulutnya serta ditindih badan pelaku hingga hal tersebut dilakukan secara berkali-kali.

“Korban didatangi pelaku yang membawa senjata tajam dengan berkata “awas jangan bilang sama ibumu, paman, tante dan nenekmu.” Hal itu membuat korban pun langsung ketakutan,” jelas Kapolsek.

Setelah mendapat laporan, Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa, baju lengan pendek,celana pendek motif doraemon,kaos dalam,sarung,baju daster dan senjata tajam jenis pisau.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polsek Katingan Tengah,” pungkasnya.

Pelaku terkena tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Exit mobile version