33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Beraksi Memecah Kaca, Pelaku Diamankan Macan Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Novri Stevanus Teusiarana (20) warga Jalan Piranha 3, Kota Palangka Raya, harus berurusan dengan hukum usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Talawang Komplek Perum Tinggang Perkasa No.19, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Senin (31/5).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Kalteng di sebuah barak di Jalan Piranha III, Kota Palangka Raya, Rabu (2/6) siang.

Kapolsek Sebangau Anastasia Helena melalui Kanit Reskrim Ipda Deby menuturkan tim gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya bersama dengan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Sitekintelkam Polda Kalteng dan Polsek Pahandut, mengamankan pelaku Curat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sebangau.

Baca Juga :  Janji Tak ‘Nakal’ Lagi, Setnov Dipulangkan ke Sukamiskin

"Pelaku beraksi dengan memecah kaca jendela dengan besi. Kemudian masuk dan mencuri sejumlah barang berharga yang ada di dalam kamar korbannya," katanya, Rabu (2/6).

Dibeberkannya, barang yang berhasil dibawa kabur berupa dua buah handphone, sebuah laptop, sebuah gelang emas seberat 5 Gram dan uang tunai sebanyak Rp5 Juta. "Kami lakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan pelaku di Jalan Piranha III," katanya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sebangau untuk diproses lebih lebih lanjut

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Novri Stevanus Teusiarana (20) warga Jalan Piranha 3, Kota Palangka Raya, harus berurusan dengan hukum usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Talawang Komplek Perum Tinggang Perkasa No.19, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Senin (31/5).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Kalteng di sebuah barak di Jalan Piranha III, Kota Palangka Raya, Rabu (2/6) siang.

Kapolsek Sebangau Anastasia Helena melalui Kanit Reskrim Ipda Deby menuturkan tim gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya bersama dengan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Sitekintelkam Polda Kalteng dan Polsek Pahandut, mengamankan pelaku Curat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sebangau.

Baca Juga :  Janji Tak ‘Nakal’ Lagi, Setnov Dipulangkan ke Sukamiskin

"Pelaku beraksi dengan memecah kaca jendela dengan besi. Kemudian masuk dan mencuri sejumlah barang berharga yang ada di dalam kamar korbannya," katanya, Rabu (2/6).

Dibeberkannya, barang yang berhasil dibawa kabur berupa dua buah handphone, sebuah laptop, sebuah gelang emas seberat 5 Gram dan uang tunai sebanyak Rp5 Juta. "Kami lakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan pelaku di Jalan Piranha III," katanya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sebangau untuk diproses lebih lebih lanjut

Terpopuler

Artikel Terbaru