27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Janjikan Pekerjaan, Gadis Malah Disetubuhi di Kos-kosan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kasus melarikan perempuan disertai persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Seruyan yang dilakukan pemuda berinisial MA (20) rupanya harus berakhir di balik jeruji besi, setelah berhasil dibekuk oleh Resmob Polres Seruyan.

Usut demi usut, ternyata selain kenal di media sosial pelaku yang merupakan warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) ini juga menjanjikan mencari pekerjaan untuk korban.

Bermodal uang yang dikirim untuk korban berangkat menggunakan travel dari Kabupaten Seruyan menuju Provinsi Kaltim, namun setelah tiba di provinsi tetangga itu, korban justru disetubuhi oleh tersangka di kos-kosan tempat tinggal tersangka yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal dari laporan orang tua korban. Diketahui peristiwa itu bermula pada Rabu (19/5/2021), dimana pada saat  korban melakukan aktivitas di sekolahnya, namun korban tidak kunjung kembali.

"Pada saat korban melakukan aktivitas di sekolahnya, ternyata setelah itu korban tidak pulang, hingga akhirnya ibu korban melaporkan kasus kehilangan putrinya," kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (1/6).

Tidak menunggu waktu lama setelah menerima laporan secara resmi, anggota unit IV Resmob Polres Seruyan melakukan penyelidikan dan diketahui korban berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara bersama seorang pria alias tersangka yang dikenalnya melalui media sosial, yaitu MA.

Baca Juga :  Sabu Senilai Rp40 Juta Dilarutkan dengan Zat Kimia

"Dari hasil lidik, kami menemukan beberapa fakta-fakta dan dikuatkan dengan saksi-saksi yang kami peroleh termasuk ibu korban itu mengarah pada tersangka MA," ungkapnya.

Sementara Kapolres juga mengungkapkan, dimana modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mereka sudah saling mengenal pada saat di Palangka Raya dan saling bertukar nomer dan alamat media sosial. Kemudian, setelah itu mereka chating-chatingan berkomunikasi sehingga terjalinlah hubungan komunikasi yang intens.

"Kemudian pada waktu kejadian, korban itu dikirimi uang dan langsung mengarah kepada salah satu travel yang ada di Sampit, dengan iming-imingi bahwasannya apabila korban mendatangi pelaku, maka korban akan diberikan pekerjaan," katanya.

Sementara itu, korban akhirnya berangkat menggunakan travel tersebut, dengan tujuan menuju Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolres mengatakan, setelah pihaknya melakukan lidik keberadaan korban, ternyata memang korban berada di sana. Dan pihaknya langsung mohon bantuan atau berkoordinasi dengan Kapolres Bontang, dan hasil koordinasi mengingat lokasi tersebut wilayah hukum Polres Bontang, sehingga langsung memerintahkan anggota untuk melakukan tindakan pertama terhadap pelaku.

Tepatnya di kos-kosan tempat tinggal tersangka, dan disini pihaknya mendapatkan bantuan dengan diamankannya tersangka. dan satu hari setelah mengetahui pihaknya langsung berangkat menuju Kaltim dan langsung mengamankan pelaku dan hingga saat ini pelaku sudah mereka bawa dan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Tak Ingat Umur, Kakek di Katingan Hilir Cabuli Anak 7 dan 12 Tahun

"Memang diakui bahwasanya korban dan tersangka itu juga sempat melakukan perbuatan yang harusnya dilakukan oleh suami istri, selama korban berada di Kaltim. Dalam penyampaian tersangka dilakukan suka sama suka, tapi disitu ada unsur yang menjanjikan sesuatu. Jadi tindakannya itu juga dilakukan lebih dari satu kali," ungkapnya.

Sedangkan, hingga saat ini terhadap pelaku juga telah dilakukan penahanan, dan disangkakan dengan Pasal 332 Ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang melarikan perempuan dan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat (1) dan ayat UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk kondisi korban setelah kita lakukan penjemputan, bersama keluarganya juga, dan kita lakukan kegiatan-kegiatan trauma hiling dengan mengikutsertakan dinas sosial dan juga kita lakukan upaya-upaya pendekatan agar korban mau berbicara banyak, karena pengalaman terhadap korban perlindungan perempuan dan anak (PPA) biasanya akan sulit berbicara karena malu, alhamdulillah pelaksanaan pemeriksaan semua berjalan lancar," pungkasnya.

Sementara itu, atas keberhasiln mengungkap kasu tersebut, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringo Ringo atas kerjasamanya dalam pengungkapan perkara tersebut.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kasus melarikan perempuan disertai persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Seruyan yang dilakukan pemuda berinisial MA (20) rupanya harus berakhir di balik jeruji besi, setelah berhasil dibekuk oleh Resmob Polres Seruyan.

Usut demi usut, ternyata selain kenal di media sosial pelaku yang merupakan warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) ini juga menjanjikan mencari pekerjaan untuk korban.

Bermodal uang yang dikirim untuk korban berangkat menggunakan travel dari Kabupaten Seruyan menuju Provinsi Kaltim, namun setelah tiba di provinsi tetangga itu, korban justru disetubuhi oleh tersangka di kos-kosan tempat tinggal tersangka yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal dari laporan orang tua korban. Diketahui peristiwa itu bermula pada Rabu (19/5/2021), dimana pada saat  korban melakukan aktivitas di sekolahnya, namun korban tidak kunjung kembali.

"Pada saat korban melakukan aktivitas di sekolahnya, ternyata setelah itu korban tidak pulang, hingga akhirnya ibu korban melaporkan kasus kehilangan putrinya," kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (1/6).

Tidak menunggu waktu lama setelah menerima laporan secara resmi, anggota unit IV Resmob Polres Seruyan melakukan penyelidikan dan diketahui korban berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara bersama seorang pria alias tersangka yang dikenalnya melalui media sosial, yaitu MA.

Baca Juga :  Sabu Senilai Rp40 Juta Dilarutkan dengan Zat Kimia

"Dari hasil lidik, kami menemukan beberapa fakta-fakta dan dikuatkan dengan saksi-saksi yang kami peroleh termasuk ibu korban itu mengarah pada tersangka MA," ungkapnya.

Sementara Kapolres juga mengungkapkan, dimana modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mereka sudah saling mengenal pada saat di Palangka Raya dan saling bertukar nomer dan alamat media sosial. Kemudian, setelah itu mereka chating-chatingan berkomunikasi sehingga terjalinlah hubungan komunikasi yang intens.

"Kemudian pada waktu kejadian, korban itu dikirimi uang dan langsung mengarah kepada salah satu travel yang ada di Sampit, dengan iming-imingi bahwasannya apabila korban mendatangi pelaku, maka korban akan diberikan pekerjaan," katanya.

Sementara itu, korban akhirnya berangkat menggunakan travel tersebut, dengan tujuan menuju Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolres mengatakan, setelah pihaknya melakukan lidik keberadaan korban, ternyata memang korban berada di sana. Dan pihaknya langsung mohon bantuan atau berkoordinasi dengan Kapolres Bontang, dan hasil koordinasi mengingat lokasi tersebut wilayah hukum Polres Bontang, sehingga langsung memerintahkan anggota untuk melakukan tindakan pertama terhadap pelaku.

Tepatnya di kos-kosan tempat tinggal tersangka, dan disini pihaknya mendapatkan bantuan dengan diamankannya tersangka. dan satu hari setelah mengetahui pihaknya langsung berangkat menuju Kaltim dan langsung mengamankan pelaku dan hingga saat ini pelaku sudah mereka bawa dan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Tak Ingat Umur, Kakek di Katingan Hilir Cabuli Anak 7 dan 12 Tahun

"Memang diakui bahwasanya korban dan tersangka itu juga sempat melakukan perbuatan yang harusnya dilakukan oleh suami istri, selama korban berada di Kaltim. Dalam penyampaian tersangka dilakukan suka sama suka, tapi disitu ada unsur yang menjanjikan sesuatu. Jadi tindakannya itu juga dilakukan lebih dari satu kali," ungkapnya.

Sedangkan, hingga saat ini terhadap pelaku juga telah dilakukan penahanan, dan disangkakan dengan Pasal 332 Ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang melarikan perempuan dan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat (1) dan ayat UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk kondisi korban setelah kita lakukan penjemputan, bersama keluarganya juga, dan kita lakukan kegiatan-kegiatan trauma hiling dengan mengikutsertakan dinas sosial dan juga kita lakukan upaya-upaya pendekatan agar korban mau berbicara banyak, karena pengalaman terhadap korban perlindungan perempuan dan anak (PPA) biasanya akan sulit berbicara karena malu, alhamdulillah pelaksanaan pemeriksaan semua berjalan lancar," pungkasnya.

Sementara itu, atas keberhasiln mengungkap kasu tersebut, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringo Ringo atas kerjasamanya dalam pengungkapan perkara tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru