26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sabu Senilai Rp40 Juta Dilarutkan dengan Zat Kimia

PANGKALAN BUN- Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan narkoba jenis
sabu-sabu. Barang bukti berjumlah 20 gram didapatkan dari tiga tersangka atas
nama Reni, Roni dan Sodik.

Ketiganya warga
Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar. Mereka sudah menjadi target operasi BNN.
Pemusnahaan dilaksanakan di Kantor BNNK, Jumat (14/8).

“Ketiganya satu
jaringan yang selama ini kami buru. Kami tangkap satu persatu di rumah para
pelaku,” kata Kepala BNNK Kobar, AKBP Wayan Korna.

Menurutnya, penangkapan
bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan
Nurul Iman. Sang pengedar diketahui bernama Sodik akan mengantarkan sabu pada
pelanggannya.

Tim yang sudah
melakukan penyelidikan dan pemantauan langsung melakukan penggerebekan di rumah
tersebut. Di kediaman pelaku ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,21
gram. Sodik diketahui sebagai bandar atau pimpinan sindikat.

Baca Juga :  Sempat Buron, Membunuh di Kapuas, Ditangkap di Katingan

“Kami menangkap bandar
yang kebetulan baru saja kedua anak buahnya bernama Reni dan Roni berada di rumahnya.
Ketiga pelaku digelandang ke BNN untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya,” ucapnya.

Perlu diketahui, pemusnahan ini dilakukan untuk
mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu juga ketiga
pelaku sudah lengkap berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pemusnahan
dilakukan dengan melarutkan narkoba dengan zat kimia agar nantinya tidak disalahgunakan. 

PANGKALAN BUN- Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan narkoba jenis
sabu-sabu. Barang bukti berjumlah 20 gram didapatkan dari tiga tersangka atas
nama Reni, Roni dan Sodik.

Ketiganya warga
Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar. Mereka sudah menjadi target operasi BNN.
Pemusnahaan dilaksanakan di Kantor BNNK, Jumat (14/8).

“Ketiganya satu
jaringan yang selama ini kami buru. Kami tangkap satu persatu di rumah para
pelaku,” kata Kepala BNNK Kobar, AKBP Wayan Korna.

Menurutnya, penangkapan
bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan
Nurul Iman. Sang pengedar diketahui bernama Sodik akan mengantarkan sabu pada
pelanggannya.

Tim yang sudah
melakukan penyelidikan dan pemantauan langsung melakukan penggerebekan di rumah
tersebut. Di kediaman pelaku ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,21
gram. Sodik diketahui sebagai bandar atau pimpinan sindikat.

Baca Juga :  Sempat Buron, Membunuh di Kapuas, Ditangkap di Katingan

“Kami menangkap bandar
yang kebetulan baru saja kedua anak buahnya bernama Reni dan Roni berada di rumahnya.
Ketiga pelaku digelandang ke BNN untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya,” ucapnya.

Perlu diketahui, pemusnahan ini dilakukan untuk
mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu juga ketiga
pelaku sudah lengkap berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pemusnahan
dilakukan dengan melarutkan narkoba dengan zat kimia agar nantinya tidak disalahgunakan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru