PALANGKA RAYA- Keputusan
sudah diambil Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk memutus mata rantai
penularan Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.
Keputusan Gubernur
Nomor:188.44/94/2020 tertanggal 31 Maret tentang Pembatasan Arus Masuk Orang
yang Datang dari Luar Wilayah Kalteng telah dikeluarkan oleh orang nomor satu
di Kalteng ini.
Kebijakan ini diambil, karena
berdasarkan data pasien yang dinyatakan positif Covid-19 sampai saat ini, semuanya
memiliki riwayat perjalanan dari luar wilayah Kalteng. Menjaga keselamatan dan
kesehatan seluruh masyarakat menjadi prioritas utama pemprov.
Dikutip dari keputusan
itu, pembatasan yang dimaksud adalah pencegahan terhadap arus masuk orang yang
datang melalui jalur darat, laut, sungai, maupun udara. Tindakan berupa
mitigasi, deteksi, dan sosial edukasi.
Penanganan terhadap
arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai, dan udara bisa berupa
isolasi, karantina, dan tindakan medis. Semua biaya yang timbul akibat
ditetapkannya keputusan ini, bersumber dari APBD Kalteng dan sumber lain yang
sah dan tak mengikat.
“Keputusan ini demi
keselamatan dan kesehatan masyarakat Kalteng. Ini merupakan kebijakan gubernur
yang cepat dan strategis demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,†ujar
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kalteng Leonard S Ampung, kemarin.
Menanggapi hal ini, Kapolda
Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra
Rochmawan mengatakan, sebelumnya Kapolri sudah mengeluarkan maklumat mengenai pembatasan
kepada masyarakat dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
itu.
“Itukan istilahnya
merupakan anjuran pemerintah dengan diperkuat oleh maklumat. Namun, karena
kebijakan pemerintah daerah ini belum murni 100 persen, sehingga kami (Polda
Kalteng, red) menyampaikan ke masyarakat secara humanis,” terangnya ketika
dikonfirmasi Kalteng Pos per telepon, Rabu (1/4).
Hal itu berlaku bagi
masyarakat yang mau menerima anjuran. Untuk yang masih membandel, maka akan
diberikan ketegasan. “Tapi dalam pelaksanaannya, kepolisian saat ini lebih
mengedepankan upaya preemtif,” jelas Hendra.
Sebagai contoh, lanjut Hendra,
pasar. Sebelum orang ramai ke pasar malam atau dadakan, pihanya lebih dahulu berjaga
di sana. “Bagi yang sudah datang, kami imbau untuk tidak membuka lapak
jualan. Karena itulah saat ini pasar malam tidak dibuka lagi,” terangnya.