33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Periksa Eks Pengurus Klub Deltras Terkait Kasus Suap Saiful Ilah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pengurus klub sepak bola Deltras
Sidoarjo, Yudha Pratama dan Mafirion. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi
terkait kasus dugaan suap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dalam pengadaan
proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka SST (Sunarti Setyaningsih),” kata pelaksana tugas (Plt) juru
bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/3).

Selain Yudha Pratama dan Mafirion, lembaga
antirasuah juga turut memeriksa dua saksi lainnya. Mereka yakni PNS Sekda
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Budiman dan Suparni yang merupakan pihak swasta.

“Dua saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka SSA (Sanadjihitu Sangadji),” jelas Ali.

Dalam pemeriksaan hari ini, Mafirion dan Yudha
akan diperiksa terkait kedudukannya sebagai wiraswasta di PT Delta Raya
Sidoarjo. Mafirion diketahui sempat menjadi Presiden Direktur PT Deltra Raya
Sidoarjo pada 2011-2013 dan menjadi pengurus PSSI era Nurdin Halid.

Mafirion juga sempat menjadi anggota DPR
periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia masuk ke DPR
lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Lukman Edy.

Sementara itu, Yudha Pratama yang juga
merupakan anak kandung Mafirion sempat menjadi manajer klub Deltras Sidoarjo.

KPK tengah mendalami kaitan kasus suap ini
dengan pendanaan klub Deltras Sidoarjo saat memeriksa anak Saiful, Achmad Amir
Aslichin, Rabu (19/2) lalu. Saiful Ilah pernah menyampaikan adanya aliran uang
sebesar Rp 300 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur ke klub Deltras Sidoarjo.
Pernyataan ini dilontarkan Saiful usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Baca Juga :  Nama Baik Rojikinnor Harus Dikembalikan

Ibnu Ghofur diketahui merupakan pihak swasta
yang merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pengurusan proyek
infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Ini kan gara-gara pak Ghopur bantu 300 juta
rupiah untuk Deltras. Jadi aku yang kena,” kata Saiful usai menjalani
pemeriksaan.

Kendati demikian, Saiful mengklaim tidak
mengetahui aliran suap lainnya terkait kasus yang menjeratnya. “Nggak tahu saya
itu. Nggak tahu,” ucap Saiful.

Usai menjalani pemeriksaan pada hari yang
sama, Achmad Amir Aslichin tak menampik bahwa dirinya ditelisik penyidik KPK
soal aliran uang yang masuk ke Deltras Sidoarjo. Namun, politikus PKB itu
enggan membeberkan lebih jauh soal aliran uang itu.

“Ya, salah satunya (soal Deltras). Nanti
ditanyakan saja (ke KPK),” tandas Amir Aslichin.

KPK telah menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar
dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.

Baca Juga :  OALAH...! Ketua RT Ikut Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Begini Jadinya

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka
terkait kasus dugaan suap dengan pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Keenam tersangka itu yakni, Bupati Sidoarjo
Saiful Ilah, Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas
PU BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan dua
pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.

Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga
telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan
dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu
Agustus-September 2019.

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti
Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar
Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu
Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JPC)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pengurus klub sepak bola Deltras
Sidoarjo, Yudha Pratama dan Mafirion. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi
terkait kasus dugaan suap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dalam pengadaan
proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka SST (Sunarti Setyaningsih),” kata pelaksana tugas (Plt) juru
bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/3).

Selain Yudha Pratama dan Mafirion, lembaga
antirasuah juga turut memeriksa dua saksi lainnya. Mereka yakni PNS Sekda
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Budiman dan Suparni yang merupakan pihak swasta.

“Dua saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka SSA (Sanadjihitu Sangadji),” jelas Ali.

Dalam pemeriksaan hari ini, Mafirion dan Yudha
akan diperiksa terkait kedudukannya sebagai wiraswasta di PT Delta Raya
Sidoarjo. Mafirion diketahui sempat menjadi Presiden Direktur PT Deltra Raya
Sidoarjo pada 2011-2013 dan menjadi pengurus PSSI era Nurdin Halid.

Mafirion juga sempat menjadi anggota DPR
periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia masuk ke DPR
lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Lukman Edy.

Sementara itu, Yudha Pratama yang juga
merupakan anak kandung Mafirion sempat menjadi manajer klub Deltras Sidoarjo.

KPK tengah mendalami kaitan kasus suap ini
dengan pendanaan klub Deltras Sidoarjo saat memeriksa anak Saiful, Achmad Amir
Aslichin, Rabu (19/2) lalu. Saiful Ilah pernah menyampaikan adanya aliran uang
sebesar Rp 300 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur ke klub Deltras Sidoarjo.
Pernyataan ini dilontarkan Saiful usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Baca Juga :  Nama Baik Rojikinnor Harus Dikembalikan

Ibnu Ghofur diketahui merupakan pihak swasta
yang merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pengurusan proyek
infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Ini kan gara-gara pak Ghopur bantu 300 juta
rupiah untuk Deltras. Jadi aku yang kena,” kata Saiful usai menjalani
pemeriksaan.

Kendati demikian, Saiful mengklaim tidak
mengetahui aliran suap lainnya terkait kasus yang menjeratnya. “Nggak tahu saya
itu. Nggak tahu,” ucap Saiful.

Usai menjalani pemeriksaan pada hari yang
sama, Achmad Amir Aslichin tak menampik bahwa dirinya ditelisik penyidik KPK
soal aliran uang yang masuk ke Deltras Sidoarjo. Namun, politikus PKB itu
enggan membeberkan lebih jauh soal aliran uang itu.

“Ya, salah satunya (soal Deltras). Nanti
ditanyakan saja (ke KPK),” tandas Amir Aslichin.

KPK telah menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar
dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.

Baca Juga :  OALAH...! Ketua RT Ikut Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Begini Jadinya

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka
terkait kasus dugaan suap dengan pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Keenam tersangka itu yakni, Bupati Sidoarjo
Saiful Ilah, Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas
PU BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan dua
pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.

Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga
telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan
dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu
Agustus-September 2019.

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti
Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar
Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu
Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JPC)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru