26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nama Baik Rojikinnor Harus Dikembalikan

PALANGKA RAYA – Ucapan
syukur beredar di akun facebook milik Mantan Sekda Kota Palangka Raya
Rojikinnor dengan akun fb Rojikinnor Jamhuri. Pasalnya, berdasarkan petikan
putusan MA No. 233 K/Pid.Sus/2019, menyatakan terdakwa (Rojikinnor) tidak
bersalah melakukan tindak pidana dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

“Alhamdulilah, ada
setitik kebenaran terpencar dibelantara hukum dan politik,” tulis
Rojikinnor dalam akun fbnya.

Sontak atas postingan itu,
banyak dukungan dan simpatik kepada Rojikinnor yang terpaksa mundur dari
jabatan Sekda Kota, akibat kasus yang dinyatakan bebas oleh MA. Namun, saat
dikonfirmasi Rojikinnor tidak mau banyak berkomentar.

Dia hanya bisa bersyukur
atas putusan MA yang menyatakan memembebaskan Rojikinnor dari segala dakwaan.
“Alhamdulillah itu aja saja dulu. Saya hanya meminta nama baik
dikembalikan,” ucpnya.

Baca Juga :  Congkel Rolling Door, Pencuri Gasak Isi Toko Komputer

Rojikinnor pada pengadilan
tingkat pertama divonis 3 bulan penjara. Dan pada pengadilan tingkat banding,
Rojikinnor divonis lebih berat satu bulan dari pengadilan tingkat pertama,
yakni 4 bulan kurungan. Pada sidang di PN Palangka Raya Rojikinnor didakwa atas
perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana
dengan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64
ayat (1) KUHP. Selain itu, Rojikinnor juga diancam dengan Pasal 12 huruf f
juncto Pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999, diubah dan ditambah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat
(1) KUHP. (arj)

Baca Juga :  Praktik Abal-Abal Digrebek Saat Infus Pasiennya di Rumah

PALANGKA RAYA – Ucapan
syukur beredar di akun facebook milik Mantan Sekda Kota Palangka Raya
Rojikinnor dengan akun fb Rojikinnor Jamhuri. Pasalnya, berdasarkan petikan
putusan MA No. 233 K/Pid.Sus/2019, menyatakan terdakwa (Rojikinnor) tidak
bersalah melakukan tindak pidana dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

“Alhamdulilah, ada
setitik kebenaran terpencar dibelantara hukum dan politik,” tulis
Rojikinnor dalam akun fbnya.

Sontak atas postingan itu,
banyak dukungan dan simpatik kepada Rojikinnor yang terpaksa mundur dari
jabatan Sekda Kota, akibat kasus yang dinyatakan bebas oleh MA. Namun, saat
dikonfirmasi Rojikinnor tidak mau banyak berkomentar.

Dia hanya bisa bersyukur
atas putusan MA yang menyatakan memembebaskan Rojikinnor dari segala dakwaan.
“Alhamdulillah itu aja saja dulu. Saya hanya meminta nama baik
dikembalikan,” ucpnya.

Baca Juga :  Congkel Rolling Door, Pencuri Gasak Isi Toko Komputer

Rojikinnor pada pengadilan
tingkat pertama divonis 3 bulan penjara. Dan pada pengadilan tingkat banding,
Rojikinnor divonis lebih berat satu bulan dari pengadilan tingkat pertama,
yakni 4 bulan kurungan. Pada sidang di PN Palangka Raya Rojikinnor didakwa atas
perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana
dengan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64
ayat (1) KUHP. Selain itu, Rojikinnor juga diancam dengan Pasal 12 huruf f
juncto Pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999, diubah dan ditambah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat
(1) KUHP. (arj)

Baca Juga :  Praktik Abal-Abal Digrebek Saat Infus Pasiennya di Rumah

Terpopuler

Artikel Terbaru