NANGA
BULIK-Tukiman, terdakwa kasus karhutla menjalani sidang putusan di
Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (26/2). Dia divonis oleh hakim dengan
pidana kurungan 4 bulan penjara.
“Terdakwa (Tukiman,
red) divonis oleh majelis hakim 4 bulan, denda Rp20 juta, subsidair 1 bulan
kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Saepul Uyun
Sujati, Minggu (3/1).
Menurut Saepul, putusan ini
lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 7 bulan penjara, denda Rp50
juta, dengan subsidar 1 bulan kurungan.
“Terdakwa ini dituntut 7
bulan, denda Rp50 juta, subsidar 1 bulan kurungan,” ujarnya.
Tukiman sendiri diduga pada pada
30 oktober 2019 lalu dengan sengaja membakar lahan miliknya untuk kemudian akan
ditanami pohon kelapa sawit. Namun, akibat angin cukup kencang hari itu
menyebabkan api membesar dan tak terkendali. Kemudian, menjalar dan membakar
kebun dan lahan masyarakat lainya.
“Terdakwa membakar
lahan yang telah dibersihkan semak atau ilalangnya dengan menggunakan
pemantik/korek api gas,” ujarnya.
Terdakwa juga disebut tidak
mempunyai sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, yang
mengakibatkan api menjalar ke kebun milik orang lain. Akibatnya, warga desa
Bumi Agung, kecamatan Bulik ini harus menjalani masa penahananya sejak 3
November lalu. Kasusnya, mulai disidangkan pada Rabu (29/1) lalu di PN Nanga
Bulik.
Untuk diketahui, Tukiman
menjadi terdakwa karhutla ke enam yang mendapat vonis dari hakim di PN Nanga
Bulik sepanjang tahun 2020. Sedangkan 5 terdakwa lainya sudah menerima putusan
pada, Rabu (29/1) lalu.
Empat terdakwa merupakan warga
desa Riam Panahan, kecamatan Delang yakni Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan
Hero. Mereka di vonis 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan, dan denda Rp10
juta rupiah, subsidair 1 bulan penjara. Putusan hakim ini lebih rendah dari
tuntutan Jaksa yakni 5 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan.
Sementara, Roby Pratama
merupakan warga Sampit yang ditangkap saat membakar lahanya di Desa Kujan,
Kecamatan Bulik. Ia divonis hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa penahanan
dan penangkapan, dan denda Rp10 juta, subsidair 1 bulan. Putusan hakim lebih
rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1
bulan penjara. (cho/uni/nto)