33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Kotim dan Kobar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam kurun tiga bulan terakhir, berhasil mengungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling di dua lokasi yakni Kotim dan Kobar dengan tersangka yang berhasil diamankan empat orang.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng sebanyak 22.64 Kg Sisik Trenggiling, hasil dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan, bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil penangkapan 4 tersangka pada bulan Agustus – Oktober 2021 di wilayah Kabupaten Kotim dan Kabupaten Kobar.

" Dalam Penangkapan tersebut petugas menangkap tersangka AS dan B tanggal 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 2.8 ons dan 4.5 Kg," ucapnya, di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (1/11).

Baca Juga :  Berpotensi Mengganggu, Pria Diduga Mabuk Diserahkan ke Pihak Keluarga

Sedangkan untuk di wilayah Kabupaten Kobar pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial K dan FS pada tanggal 15 September dan 28 Oktober dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 5.98 KG dan 11.8 KG. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling ini akan di jual oleh para tersangka dengan total keseluruhan mencapai Rp. 168.022.360,-.

" Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pidana penjara 5 tahun dan denda 100 Juta Rupiah," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam kurun tiga bulan terakhir, berhasil mengungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling di dua lokasi yakni Kotim dan Kobar dengan tersangka yang berhasil diamankan empat orang.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng sebanyak 22.64 Kg Sisik Trenggiling, hasil dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan, bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil penangkapan 4 tersangka pada bulan Agustus – Oktober 2021 di wilayah Kabupaten Kotim dan Kabupaten Kobar.

" Dalam Penangkapan tersebut petugas menangkap tersangka AS dan B tanggal 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 2.8 ons dan 4.5 Kg," ucapnya, di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (1/11).

Baca Juga :  Berpotensi Mengganggu, Pria Diduga Mabuk Diserahkan ke Pihak Keluarga

Sedangkan untuk di wilayah Kabupaten Kobar pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial K dan FS pada tanggal 15 September dan 28 Oktober dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 5.98 KG dan 11.8 KG. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling ini akan di jual oleh para tersangka dengan total keseluruhan mencapai Rp. 168.022.360,-.

" Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pidana penjara 5 tahun dan denda 100 Juta Rupiah," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru