Dinilai Tak Relevan, Tim Hukum DW Tolak Kesaksian di Sidang Praperadilan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO — Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya sedikit memanas, Kamis (1/10/2026). Tim kuasa hukum pemohon, DW, secara tegas menolak kesaksian yang diajukan pihak Polresta Palangka Raya, lantaran dinilai tidak menyentuh inti persoalan yang sedang diperiksa.

Persidangan ini merupakan bagian dari agenda pembuktian atas permohonan praperadilan dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang menjadikan DW sebagai tersangka. Di Ruang Sidang Cakra, penasihat hukum Michael Luarwan menyampaikan keberatan resmi terhadap saksi fakta yang dihadirkan termohon.

Menurut Michael, pihaknya telah menyusun deretan pertanyaan yang mendalam dan terarah,  khususnya berkaitan dengan kepatuhan prosedur hukum, yang justru menjadi inti dari sidang praperadilan ini. Namun, keterangan yang diberikan saksi justru berfokus pada peristiwa pertemuan dan keberadaan tersangka di Bandara Tjilik Riwut, sama sekali tidak menyentuh aspek prosedural yang sedang diuji.

Baca Juga :  Beberapa Perilaku Masa Lalu, Masih Relevan dan Menarik Perhatian Dalam Interaksi Modern

“Sebenarnya kami sudah menyiapkan banyak pertanyaan, baik untuk saksi ahli maupun saksi fakta yang berkaitan langsung dengan prosedur. Pasalnya, di sini yang kita bahas adalah prosedur hukum. Namun ternyata yang dihadirkan tidak ada hubungannya sama sekali dengan prosedur, maupun keahlian terkait prosedur tersebut,” ungkap Michael kepada awak media usai sidang.

Karena dinilai tidak mampu menjelaskan hal-hal yang relevan dengan dalil permohonan, tim hukum DW memutuskan menolak kesaksian tersebut.

“Kami pun bingung hendak menanyakan apa. Itulah sebabnya dalam sidang tadi kami menolak saksi tersebut. Terlebih saksi yang dihadirkan secara khusus hanya menjelaskan proses penangkapan di bandara,” tegasnya.

Pihak pemohon menegaskan bahwa tujuan utama praperadilan adalah menguji sah atau tidaknya tata cara hukum yang dijalankan. Oleh karena itu, kehadiran saksi yang hanya memaparkan peristiwa di luar ranah pengujian prosedur dianggap tidak relevan, malah membingungkan jalannya persidangan.(her)

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Ngamuk Bawa Badik, Warga Trinsing Bunuh Tetangga Sendiri

 

 

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO — Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya sedikit memanas, Kamis (1/10/2026). Tim kuasa hukum pemohon, DW, secara tegas menolak kesaksian yang diajukan pihak Polresta Palangka Raya, lantaran dinilai tidak menyentuh inti persoalan yang sedang diperiksa.

Persidangan ini merupakan bagian dari agenda pembuktian atas permohonan praperadilan dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang menjadikan DW sebagai tersangka. Di Ruang Sidang Cakra, penasihat hukum Michael Luarwan menyampaikan keberatan resmi terhadap saksi fakta yang dihadirkan termohon.

Menurut Michael, pihaknya telah menyusun deretan pertanyaan yang mendalam dan terarah,  khususnya berkaitan dengan kepatuhan prosedur hukum, yang justru menjadi inti dari sidang praperadilan ini. Namun, keterangan yang diberikan saksi justru berfokus pada peristiwa pertemuan dan keberadaan tersangka di Bandara Tjilik Riwut, sama sekali tidak menyentuh aspek prosedural yang sedang diuji.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Beberapa Perilaku Masa Lalu, Masih Relevan dan Menarik Perhatian Dalam Interaksi Modern

“Sebenarnya kami sudah menyiapkan banyak pertanyaan, baik untuk saksi ahli maupun saksi fakta yang berkaitan langsung dengan prosedur. Pasalnya, di sini yang kita bahas adalah prosedur hukum. Namun ternyata yang dihadirkan tidak ada hubungannya sama sekali dengan prosedur, maupun keahlian terkait prosedur tersebut,” ungkap Michael kepada awak media usai sidang.

Karena dinilai tidak mampu menjelaskan hal-hal yang relevan dengan dalil permohonan, tim hukum DW memutuskan menolak kesaksian tersebut.

“Kami pun bingung hendak menanyakan apa. Itulah sebabnya dalam sidang tadi kami menolak saksi tersebut. Terlebih saksi yang dihadirkan secara khusus hanya menjelaskan proses penangkapan di bandara,” tegasnya.

Pihak pemohon menegaskan bahwa tujuan utama praperadilan adalah menguji sah atau tidaknya tata cara hukum yang dijalankan. Oleh karena itu, kehadiran saksi yang hanya memaparkan peristiwa di luar ranah pengujian prosedur dianggap tidak relevan, malah membingungkan jalannya persidangan.(her)

Baca Juga :  Ngamuk Bawa Badik, Warga Trinsing Bunuh Tetangga Sendiri

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru