25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Propam Periksa Senpi Anggota Polres Sukamara

SUKAMARA – Sejumlah senjata api (senpi) dinas milik anggota Polres
Sukamara diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Senin (30/9).
Pemeriksaan senpi itu dipimpin Kasi Propam Ipda Suripto bersama puluhan anggota
Propam dengan diawasi Kapolres AKBP Sulistiyono serta pejabat utama Poles
Sukamara.

Pemeriksaan kali ini menyasar anggota
yang memiliki izin kepemilikan senpi dinas, meliputi pemeriksaan kelengkapan
administrasi, dan pemeriksaan kondisi fisik senpi.

Kapolres AKBP Sulistiyono dalam
arahannya kembali mengingatkan seluruh personel Polres Sukamara khususnya
pemegang senpi agar selalu hati-hati dalam penggunaannya serta selalu
berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan dalam penggunaan senpi.

Kapolres menegaskan kepada
seluruh personel Polres Sukamara, agar setiap melaksanakan pengamanan, khususnya
pengamanan unjuk rasa, tidak boleh membawa atau menggunakan senpi.

Baca Juga :  Sempat Berkerumun, Ratusan Warga Yang Antre Diperintahkan Jaga Jarak

“Melalui pengawasan ini, saya
tegaskan kembali kepada anggota Polres Sukamara agar setiap pelaksanaan
pengamanan segala bentuk aksi unjuk rasa tidak diperkenankan membawa senpi,”
kata AKBP Sulistiyono saat pemeriksaan senpi anggota Polri di Mapolres
Sukamara, Senin (30/9).

Terkait pemeriksaan senpi kali
ini, kapolres menegaskan, sudah merupakan pengawasan rutin sebagai bentuk
antisipasi penyalahgunaan senjata api maupun amunisi oleh petugas.

“Pemeriksaan ini sifatnya
pengawasan dan pengendalian, dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan
senjata api dan amunisi oleh anggota Polri dalam hal ini anggota Polres
Sukamara dan polsek jajaran,” jelasnya.

Sementara Kasi Propam Polres
Sukamara Ipda Suripto mengatakan, selain arahan tegas dari kapolres setiap
pengamanan unjuk rasa tidak dibolehkan membawa senpi. Yang berhak memegang
senpi hanya personel yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tujuannya
untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri. (lan/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa di Barsel Dijebloskan ke Tahanan

SUKAMARA – Sejumlah senjata api (senpi) dinas milik anggota Polres
Sukamara diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Senin (30/9).
Pemeriksaan senpi itu dipimpin Kasi Propam Ipda Suripto bersama puluhan anggota
Propam dengan diawasi Kapolres AKBP Sulistiyono serta pejabat utama Poles
Sukamara.

Pemeriksaan kali ini menyasar anggota
yang memiliki izin kepemilikan senpi dinas, meliputi pemeriksaan kelengkapan
administrasi, dan pemeriksaan kondisi fisik senpi.

Kapolres AKBP Sulistiyono dalam
arahannya kembali mengingatkan seluruh personel Polres Sukamara khususnya
pemegang senpi agar selalu hati-hati dalam penggunaannya serta selalu
berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan dalam penggunaan senpi.

Kapolres menegaskan kepada
seluruh personel Polres Sukamara, agar setiap melaksanakan pengamanan, khususnya
pengamanan unjuk rasa, tidak boleh membawa atau menggunakan senpi.

Baca Juga :  Sempat Berkerumun, Ratusan Warga Yang Antre Diperintahkan Jaga Jarak

“Melalui pengawasan ini, saya
tegaskan kembali kepada anggota Polres Sukamara agar setiap pelaksanaan
pengamanan segala bentuk aksi unjuk rasa tidak diperkenankan membawa senpi,”
kata AKBP Sulistiyono saat pemeriksaan senpi anggota Polri di Mapolres
Sukamara, Senin (30/9).

Terkait pemeriksaan senpi kali
ini, kapolres menegaskan, sudah merupakan pengawasan rutin sebagai bentuk
antisipasi penyalahgunaan senjata api maupun amunisi oleh petugas.

“Pemeriksaan ini sifatnya
pengawasan dan pengendalian, dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan
senjata api dan amunisi oleh anggota Polri dalam hal ini anggota Polres
Sukamara dan polsek jajaran,” jelasnya.

Sementara Kasi Propam Polres
Sukamara Ipda Suripto mengatakan, selain arahan tegas dari kapolres setiap
pengamanan unjuk rasa tidak dibolehkan membawa senpi. Yang berhak memegang
senpi hanya personel yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tujuannya
untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri. (lan/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa di Barsel Dijebloskan ke Tahanan

Terpopuler

Artikel Terbaru