32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Oknum Kepala Desa di Barsel Dijebloskan ke Tahanan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Setelah berhasil mengamankan oknum camat, tim tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng juga mengamankan oknum Kepala Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, SR (50).

SR diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03.A/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Asisten tindak pidana khusus, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, bahwa pada tahun 2020 Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapatkan dana desa dengan pagu dana sebesar Rp.1.310.146.000,-. Diketahui dana tersebut, sudah ditarik seluruhnya dari Rekening Kas Desa (RKD) Tarusan Nomor 3429-01-020313-53-1 oleh bendahara Desa Tarusan.

Baca Juga :  PN Tamiang Layang Memvonis Bebas Dua Terdakwa Narkoba, JPU Langsung Ka

"Dana desa diperuntukan dana BLT, dana Desa Tarusan TA 2020 yang belum disalurkan sebesar Rp.254.400.000,- yang ternyata oleh Bendahara Desa Tarusan atas nama SG tidak disalurkan melainkan oleh yang bersangkutan dana tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi," ucap Douglas dalam rilis yang disampaikan di Kejati Kalteng, Senin (19/7).

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, SG selaku bendahara bersama dengan  SR selaku Kepala Desa Tarusan dalam melaksanakan kegiatan pada APBDes 2020 tidak sesuai dengan ketentuan. Yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu "Kepala Desa bertugas meyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta melanggar dan tidak mentaati Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Sering Lihat Video BF, Berakhir di Penjara

Terhadap tersangka SR, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng melakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN- 03/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 19 Juli 2021, tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, mulai tanggal 19 Juli 2021 s/d 07 Agustus 2021 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1). KUHAP, dan untuk bendahara akan kita lakukan pemanggilan saat ini tidak bisa hadir dikarenakan sakit," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Setelah berhasil mengamankan oknum camat, tim tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng juga mengamankan oknum Kepala Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, SR (50).

SR diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03.A/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Asisten tindak pidana khusus, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, bahwa pada tahun 2020 Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapatkan dana desa dengan pagu dana sebesar Rp.1.310.146.000,-. Diketahui dana tersebut, sudah ditarik seluruhnya dari Rekening Kas Desa (RKD) Tarusan Nomor 3429-01-020313-53-1 oleh bendahara Desa Tarusan.

Baca Juga :  PN Tamiang Layang Memvonis Bebas Dua Terdakwa Narkoba, JPU Langsung Ka

"Dana desa diperuntukan dana BLT, dana Desa Tarusan TA 2020 yang belum disalurkan sebesar Rp.254.400.000,- yang ternyata oleh Bendahara Desa Tarusan atas nama SG tidak disalurkan melainkan oleh yang bersangkutan dana tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi," ucap Douglas dalam rilis yang disampaikan di Kejati Kalteng, Senin (19/7).

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, SG selaku bendahara bersama dengan  SR selaku Kepala Desa Tarusan dalam melaksanakan kegiatan pada APBDes 2020 tidak sesuai dengan ketentuan. Yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu "Kepala Desa bertugas meyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta melanggar dan tidak mentaati Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Sering Lihat Video BF, Berakhir di Penjara

Terhadap tersangka SR, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng melakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN- 03/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 19 Juli 2021, tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, mulai tanggal 19 Juli 2021 s/d 07 Agustus 2021 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1). KUHAP, dan untuk bendahara akan kita lakukan pemanggilan saat ini tidak bisa hadir dikarenakan sakit," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru