PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Kapuas Barat mengamankan dua orang pria berinisial TB (29) dan S (26) yang merupakan karyawan di Perusahaan Estate Saluang PT Lifere Agro Kapuas (LAK) Kabupaten Kapuas. Penangkapan dua pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut hasil pengembangan informasi dari tersangka AT (26) yang sebelumnya juga kedapatan membawa narkoba jenis sabu
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki, saat dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari tersangka AT karena sabu tersebut didapatkannya dari tersangka TB.
“Usai kami amankan pelaku pertama, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TB dan S di kediaman salah satu pelaku di perumahan Estate Haruan Divisi II, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, dengan ditemukannya barang bukti 7 klip yang berisikan sabu sekitar pukul 13.30 WIB ,” ungkap Kapolsek, Rabu (1/9/2021).
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas. guna penyelidikan lebih lanjut.