SAMPIT – Satu pasangan sejoli, Maxsi Rahman alias Rahman (21) dan
Desa Raes Salsabila alias Ica (21) terpaksa berurusan dengan hukum. Karena
keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim atas kepemilikan sabu.
Penangkapan pasangan yang baru
menjalin hubungan asmara ini terjadi di Kamar 35 Hotel Wella, Jalan Tjilik
Riwut Km 3,5, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (30/8) sekitar pukul
14.30 WIB. Penangkapan ini sempat membuat penghuni dan petugas hotel kaget.
Karena sebelumnya mereka tidak tahu kalau dalam salah satu kamar di hotel itu
ada pasangan yang sedang diincar polisi karena kasus narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi menjelaskan, penangkapan terhadap Rahman
dan Ica bermula dari laporan masyarakat.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa dalam kamar 35 Hotel Wella ada pasangan yang
diduga kuat memiliki sabu. “Atas laporan itu, petugas melakukan
penyelidikan dan ternyata benar bahwa pasangan tersebut memiliki narkotika
jenis sabu,” kata Arasi, Sabtu (31/8).
Menurut Iptu Arasi, dari tangan
Rahman, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal
warna bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 1 ponsel Xiomi
rademi 7 wana hitam, 1 kotak warna hitam merk johnnie walker, 1 sendok yang terbuat
dari potongan sedotan, 1 lembar kertas tisue.
Sedangkan dari tangan Ica, polisi
menemukan barang bukti berupa 10 bungkus
plastik klip berisi butiran Kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,20 gram, 1
ponsel Xiomi retmi not 5 warna hitam, 1 plaster bening berukuran kecil, 1
sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 gunting, 1 tempat bedak merk wardah
warna biru, 17 plastik klip.
Kedua pasangan ini langsung
diamankan di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. “Terkait pasal
yang disangkakan terhadap pasangan muda ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”
ungkapnya. (rif/ens/ctk/nto)