25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polda Kalteng Ungkap Peredaran 1000 Lembar Uang Kertas Palsu, Tiga Ora

PALANGKA RAYA – Tim Gabungan
Subdit II Eksus dan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus tiga orang jaringan
pemalsuan uang yang telah menghasilkan ratusan juta uang palsu di Kalteng.

Tiga pelaku diamankan tersebut
diketahui bernama Soni susanto (39), Angga (18), Sahrul (19).

Tindak pidana pemalsuan uang
tersebut diungkap oleh kepolisian setelah korbannya, Made Kasih (37) melapor ke
Polsek Mahuning, Gunung Mas. Bahwa ia menerima uang palsu atas transaksi jual
beli sarang burung walet

Hal tersebut dibeberkan oleh
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi oleh
Wadirreskrimsus AKBP Teguh dan Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Asharie Prawira
Mulya saat menggelar press release di Mapolda Kalteng, Selasa (04/03).

Baca Juga :  Potong Gembok, Teknisi Komputer Embat Sparepart dan Komputer

“Mereka mencetak uang
dengan menggunakan printer, total ada 1000 lembar kertas yang merupakan kertas
uang palsu. Dan jika dinominalkan ada Rp100 juta yang tercetak oleh ketiga
orang ini,” ucap Kabidhumas.

Ketiganya diringkus pada hari
Kamis (30/01/2020) di beberapa temhpat berbeda di wilayah Sampit, kabupaten
Kota Waringin Timur dan turut diamankan pula barang-barang yang digunakan
mencetak uang palsu tersebut.

Mereka kini harus mendekam di
tahanan Mapolda Kalteng. Sedangkan satu orang lagi yang terlibat jaringan
pemalsu uang tersebut masih dilakukan penelusuran. (ard)

PALANGKA RAYA – Tim Gabungan
Subdit II Eksus dan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus tiga orang jaringan
pemalsuan uang yang telah menghasilkan ratusan juta uang palsu di Kalteng.

Tiga pelaku diamankan tersebut
diketahui bernama Soni susanto (39), Angga (18), Sahrul (19).

Tindak pidana pemalsuan uang
tersebut diungkap oleh kepolisian setelah korbannya, Made Kasih (37) melapor ke
Polsek Mahuning, Gunung Mas. Bahwa ia menerima uang palsu atas transaksi jual
beli sarang burung walet

Hal tersebut dibeberkan oleh
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi oleh
Wadirreskrimsus AKBP Teguh dan Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Asharie Prawira
Mulya saat menggelar press release di Mapolda Kalteng, Selasa (04/03).

Baca Juga :  Potong Gembok, Teknisi Komputer Embat Sparepart dan Komputer

“Mereka mencetak uang
dengan menggunakan printer, total ada 1000 lembar kertas yang merupakan kertas
uang palsu. Dan jika dinominalkan ada Rp100 juta yang tercetak oleh ketiga
orang ini,” ucap Kabidhumas.

Ketiganya diringkus pada hari
Kamis (30/01/2020) di beberapa temhpat berbeda di wilayah Sampit, kabupaten
Kota Waringin Timur dan turut diamankan pula barang-barang yang digunakan
mencetak uang palsu tersebut.

Mereka kini harus mendekam di
tahanan Mapolda Kalteng. Sedangkan satu orang lagi yang terlibat jaringan
pemalsu uang tersebut masih dilakukan penelusuran. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru