KEJAKSAAN Agung melakukan penyegelan kantor Asisten
Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan
Semarang.
Penyegelan tersebut dilakukan pada Selasa (30/7), terkait dengan dugaan
penyalahgunaan wewenang dalam perkara tindak pidana kepabeanan yang menjerat
Surya Sudharma dengan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.
Dilansir Kantor Berita RMOLJateng, sejumlah orang juga turut diamankan
dalam penyegelan ini. Beberapa di antaranya adalah Aspidsus Kejati Jateng,
Kusnin beserta anak buahnya yang diamankan di Kantor Kejagung sejak Selasa
malam.
Dikonfirmasi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco
Hartanto membenarkan hal ini. Ia pun tengah menunggu proses penyidikan yang
dilakukan Kejaksaan Agung.
“Semua tindakan (penyegelan) dalam penyelidikan itu wajar, sudah
sesuai SOP. Penyegelan sejak kemarin. Saat ini semua sedang
diklarifikasi,” jelas Ponco, Rabu (31/7).
Meski sempat dilakukan penyegelan, namun ia menegaskan aktifitas di dalam
kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berjalan normal.
“Nanti kalau proses sudah selesai semua akan dikabarkan ke media. Dan
karena yang melakukan (penyelidikan) adalah Kejagung, maka mereka yang berhak
berikan pernyataan,” tandasnya.(rmol/kpc)