30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

9 Orang Saksi Diperiksa, Pemilik Hajatan Diamankan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Lantaran melanggar Kekarantinaan Kesehatan saat menggelar hajatan atas acara pernikahan anaknya, dengan mengadakan hiburan musik organ tunggal dan berpotensi mengundang kerumunan masyarakat, seorang warga Desa Tanjung Paring Kecamatan Danau Seluluk atau pemilik hajatan berinisial DU (39) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press releas mengatakan, terhadap kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi. Jelasnya, kronologi terhadap pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan itu awalnya Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Pospol Danau Seluluk melakukan pengecekkan terkait adanya kegiatan masyarakat tentang hiburan malam dengan menggunakan musik organ tunggal.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar adanya kegiatan tersebut. Hingga anggota Pospol setempat memberikan imbauan kepada penyelenggara acara terkait protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19 dan segera menghentikan acara hiburan malam tersebut.

Namun, malam selanjutnya yaitu pada Minggu (23/5/2021) kejadian pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terjadi lagi, pasalnya kegiatan hiburan malam dengan musik organ tunggal tersebut kembali berlangsung.

Baca Juga :  Dua Penambang Emas Ilegal Diamankan

"Dan ternyata sampai pukul 22.45 WIB acara tersebut baru bisa dihentikan. Pada saat acara hiburan malam itu, selain tidak mengindahkan apa yang menjadi ketentuan, dimana disitu banyak masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak," jelas Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (1/6).

Menurutnya, bahkan di tempat acara yang berada di Jalan Padat Karya Desa Tanjung Pinang Kecamatan Danau Seluluk itu, juga memiliki potensi-potensi kerawanan yang dapat menimbulkan kerawanan di bidang Kamtibmas.

"Setelah itu kami BAP pada tersangka dan tersangka mengakui itu semua, dan tersangka juga sangat kooperatif. Dan memang pada hari sebelumnya, sudah diingatkan untuk tidak melaksanakan hiburan malam dengan musik organ tunggal. Dan ternyata acara tersebut dua malam," ungkapnya.

Kapolres Seruyan menambahkan, dimana modus pelanggaran yaitu tersangka melanggar Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, pada awalnya dari pihak perangkat desa dan pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan sosialisasi serta larangan untuk tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

Baca Juga :  Gegara Sisik, Warga Barsel Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

"Namun tersangka yang mana sudah mengetahui hal tersebut tetap mengadakan acara organ tunggal tersebut, untuk merayakan acara pernikahan anak tersangka untuk membahagiakan anaknya," katanya.

AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, terhadap tersangka tersebut dijerat atau dikenakan dengan Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara satu tahun  dan atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.

Atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

"Jadi untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun tersangka sangat kooperatif, dan buktinya sudah hadir disini dan kita apresiasi. Sementara untuk barang bukti yaitu berupa satu lembar undangan resepsi pernikahan, dan pendukung ada beberapa dokumentasi juga yang kami amankan," pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Lantaran melanggar Kekarantinaan Kesehatan saat menggelar hajatan atas acara pernikahan anaknya, dengan mengadakan hiburan musik organ tunggal dan berpotensi mengundang kerumunan masyarakat, seorang warga Desa Tanjung Paring Kecamatan Danau Seluluk atau pemilik hajatan berinisial DU (39) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press releas mengatakan, terhadap kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi. Jelasnya, kronologi terhadap pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan itu awalnya Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Pospol Danau Seluluk melakukan pengecekkan terkait adanya kegiatan masyarakat tentang hiburan malam dengan menggunakan musik organ tunggal.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar adanya kegiatan tersebut. Hingga anggota Pospol setempat memberikan imbauan kepada penyelenggara acara terkait protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19 dan segera menghentikan acara hiburan malam tersebut.

Namun, malam selanjutnya yaitu pada Minggu (23/5/2021) kejadian pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terjadi lagi, pasalnya kegiatan hiburan malam dengan musik organ tunggal tersebut kembali berlangsung.

Baca Juga :  Dua Penambang Emas Ilegal Diamankan

"Dan ternyata sampai pukul 22.45 WIB acara tersebut baru bisa dihentikan. Pada saat acara hiburan malam itu, selain tidak mengindahkan apa yang menjadi ketentuan, dimana disitu banyak masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak," jelas Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (1/6).

Menurutnya, bahkan di tempat acara yang berada di Jalan Padat Karya Desa Tanjung Pinang Kecamatan Danau Seluluk itu, juga memiliki potensi-potensi kerawanan yang dapat menimbulkan kerawanan di bidang Kamtibmas.

"Setelah itu kami BAP pada tersangka dan tersangka mengakui itu semua, dan tersangka juga sangat kooperatif. Dan memang pada hari sebelumnya, sudah diingatkan untuk tidak melaksanakan hiburan malam dengan musik organ tunggal. Dan ternyata acara tersebut dua malam," ungkapnya.

Kapolres Seruyan menambahkan, dimana modus pelanggaran yaitu tersangka melanggar Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, pada awalnya dari pihak perangkat desa dan pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan sosialisasi serta larangan untuk tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

Baca Juga :  Gegara Sisik, Warga Barsel Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

"Namun tersangka yang mana sudah mengetahui hal tersebut tetap mengadakan acara organ tunggal tersebut, untuk merayakan acara pernikahan anak tersangka untuk membahagiakan anaknya," katanya.

AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, terhadap tersangka tersebut dijerat atau dikenakan dengan Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara satu tahun  dan atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.

Atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

"Jadi untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun tersangka sangat kooperatif, dan buktinya sudah hadir disini dan kita apresiasi. Sementara untuk barang bukti yaitu berupa satu lembar undangan resepsi pernikahan, dan pendukung ada beberapa dokumentasi juga yang kami amankan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru