30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tak Berkutik, Dua Budak Sabu di Kapuas Dicokok Polisi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Kapuas beserta jajarannya tak henti-hentinya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.  Kali ini pihaknya berhasil membekuk dua orang budak sabu.

Keduanya adalah, DW (32) warga Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dan SO (31) warga Desa Sei Gawing Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Mereka dicokok polisi di kediaman pelaku DW, Selasa (30/3) Pukul 09.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, dari tangan kedua pelaku berhasil disita dan diamankan barang bukti berupa 14 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat brutto 5,33 gram. Selain itu, ada satu pack plastik klip dan beberapa barang bukti lainnya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Baca Juga :  Diperiksa 13 Jam, Pengacara Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Polisi

"Kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara, sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," ujar Iptu Subandi.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Kapuas beserta jajarannya tak henti-hentinya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.  Kali ini pihaknya berhasil membekuk dua orang budak sabu.

Keduanya adalah, DW (32) warga Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dan SO (31) warga Desa Sei Gawing Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Mereka dicokok polisi di kediaman pelaku DW, Selasa (30/3) Pukul 09.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, dari tangan kedua pelaku berhasil disita dan diamankan barang bukti berupa 14 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat brutto 5,33 gram. Selain itu, ada satu pack plastik klip dan beberapa barang bukti lainnya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Baca Juga :  Diperiksa 13 Jam, Pengacara Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Polisi

"Kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara, sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," ujar Iptu Subandi.

Terpopuler

Artikel Terbaru