PALANGKA RAYA-Rusdi
alias Abah Rara pasrah dengan masalah hukum yang dihadapinya. Saban hari harus
menjalani sidang. Ada lima kasus penggelapan (satu kasus sudah vonis). Kini ia harus
menanti satu per satu vonis dari majelis hakim. Satu per
satu kasus
perkara penggelapan mobil yang menjerat terdakwa Rusdi alias
Abah Rara, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri
Palangka Raya. Ada 47 mobil yang sudah digelapkan.
Pada Rabu (29/1) lalu, majelis hakim menyidangkan perkara penggelapan mobil
Avanza warna hitam metalik milik korban M
Rizky
Arief. Hakim Etri Widiawati yang menjadi ketua majelis hakim dalam sidang itu,
mengawali persidangan dengan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, yang saat
itu hadir mengenakan kopiah putih.
“Apakah saudara ada kasus lain yang disidang di
pengadilan ini?†tanya Etri Widiawati kepada Rusdi.
“Ya benar,
ada bu,†ujar Rusdi
singkat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Anggraeni pun memberi penjelasan kepada ketua
majelis hakim. JPU membeberkan bahwa terdakwa
atas nama Rusdi alias Abah Rara, saat ini menghadapi lima
kasus perkara yang disidang.
“Ada empat perkara yang masih memasuki
penuntutan, sedangkan satu perkara sudah vonis, ibu hakim,†terang Novita kepada
hakim Etri sebelum membacakan dakwaannya.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU juga menceritakan kronologi
kejadian. Bermula pada 3 Januari 2019, ketika
terdakwa
mendatangi rumah RA di Jalan Bhayangkara VII, Nomor 726, Kelurahan
Penarung. Kedatangan Rusdi saat itu bermaksud menyewa satu
unit mobil Avanza milik RA, dengan alasan akan
digunakan untuk kegiatan dinas.
Sebagai bukti keseriusan,
Rusdi kemudian membayar uang sewa mobil sebesar Rp6,5 juta kepada RA.
Mobil tersebut disewa terdakwa selama satu bulan. RA yang
setuju dengan tawaran itu, lalu menyerahkan kunci mobil
beserta STNK. Keduanya juga sepakat untuk membuat surat
perjanjian penyewaan mobil. Dalam surat pengajuan sewa-menyewa mobil itu, disepakati
bahwa Rusdi akan terus menyewa mobil RA.
Pembayaran
selanjutnya dilakukan setiap tanggal 3 dalam
bulan.
Akan
tetapi,
sejak April 2019 lalu, terdakwa Rusdi tidak
pernah lagi membayar uang sewa mobil. Karena
khawatir, RA pun mencoba
menghubungi ponsel
terdakwa.
Akan tetapi, nomor itu tidak terhubung. Korban pun memutuskan untuk mendatangi rumah Rusdi. Akan tetapi, setiap mendatangi rumah Rizky, yang bersangkutan selalu tak
berada di rumahnya.
“Ternyata sejak
10 Januari 2019 Rusdi secara diam-diam menggadaikan mobil korban kepada AE (almarhum)
dengan harga Rp40 juta,†ujar JPU membacakan isi dakwaan.
Atas perbuatan terdakwa
Rusdi
alias Abah Rara ,korban menderita kerugian kehilangan satu unit Avanza berwarna
hitam metalik tahun 2018, bernomor
polisi KH1682, seharga Rp256 juta. Dalam dakwaannya,
JPU mengancam terdakwa dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP terkait penggelapan.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu
pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para
saksi.
Rusdi
alias Abah Rara ditangkap oleh polisi, setelah sempat menjadi buronan terkait kasus penggelapan
47 unit mobil. Modus operandi terdakwa yakni dengan
berpura–pura menyewa mobil dari korban, kemudian
menjualnya ke luar
daerah. Hingga saat ini sudah ada lima kasus penggelapan yang dilakukan
terdakwa, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (ce/ram)