30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Pengedar Ribuan Dextro di Desa Diringkus, Salah Satunya Nenek-nene

PURUK CAHU – Polsek
Permata Intan, Polres Murung Raya
meringkus meringkus dua pelaku diduga sebagai pengedar obat terlarang.
Keduanya diringkus di depan
Aspol Polsek Permata Intan Jalan
Sanika Setyawada Rt 05 Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan,
Kabupaten Murung Raya (Mura), Jumat (31/1).

Kedua pelaku yakni SR (29) dan HT (50). Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro Sik melalui Kapolsek
Permata Intan Ipda Ismail Lubis
membenarkan penangkapan.

Berbekal infornasi masyarakat
personil Polsek Permata Intan, kata dia, anggotanya lalu melakukan penyelidikan tentang peredaran gelap sediaan farmasi
berupa obat tanpa ijin edar.

“Setelah penyelidikan berupa
observasi dan pembuntutan dan kemudian polis berhasil menangkap dan mengamankan
kedua pelaku,” terang Kapolsek Ismail Lubis, Sabtu (1/2)

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Murid SD, Kepalanya Ditanam Dekat Sar

Pada pelaku HT saat tasnya
digeledah berisikan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat pil Dextromhetophan sebanyak 3.640 butir.

“Pelaku membawa dan memiliki
obat Dextromhetophan dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain dan anak
sekolah di Kel Tumbang Lahung Kecamatan Permata Intan,” bebernya.

Pelaku dan barang bukti sudah
diamankan dan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1)
UURI No 36/2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. (dad/nto)

PURUK CAHU – Polsek
Permata Intan, Polres Murung Raya
meringkus meringkus dua pelaku diduga sebagai pengedar obat terlarang.
Keduanya diringkus di depan
Aspol Polsek Permata Intan Jalan
Sanika Setyawada Rt 05 Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan,
Kabupaten Murung Raya (Mura), Jumat (31/1).

Kedua pelaku yakni SR (29) dan HT (50). Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro Sik melalui Kapolsek
Permata Intan Ipda Ismail Lubis
membenarkan penangkapan.

Berbekal infornasi masyarakat
personil Polsek Permata Intan, kata dia, anggotanya lalu melakukan penyelidikan tentang peredaran gelap sediaan farmasi
berupa obat tanpa ijin edar.

“Setelah penyelidikan berupa
observasi dan pembuntutan dan kemudian polis berhasil menangkap dan mengamankan
kedua pelaku,” terang Kapolsek Ismail Lubis, Sabtu (1/2)

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Murid SD, Kepalanya Ditanam Dekat Sar

Pada pelaku HT saat tasnya
digeledah berisikan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat pil Dextromhetophan sebanyak 3.640 butir.

“Pelaku membawa dan memiliki
obat Dextromhetophan dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain dan anak
sekolah di Kel Tumbang Lahung Kecamatan Permata Intan,” bebernya.

Pelaku dan barang bukti sudah
diamankan dan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1)
UURI No 36/2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. (dad/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru