32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Perekrutan Anggota Panwascam Pilkada Dilakukan Dua Tahap

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, akan melakukan evaluasi dan seleksi dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.

“Perekrutan anggota Panwascam Pilkada dilakukan dua tahap, yakni evaluasi bagi Panwascam existing dan pendaftaran baru untuk memenuhi kebutuhan kekosongan existing,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi saat dikonfirmasi Prokalteng.co, Jum’at sore (26/4).

Anggota Panwascam existing, kata Yustedi. Adalah mereka yang bertugas sebagai Panwascam pada Pemilu 2024 lalu di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lamandau.

Dalam proses perekrutan Panwascam Pilkada serentak 2024 ini, Bawaslu Lamandau mengevaluasi kinerja 24 anggota Panwascam existing. Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah mereka masih layak untuk lanjut bertugas sebagai Panwascam pada Pilkada atau tidak.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Kota Nanga Bulik Masih Sepi dan Pertokoan Masih Belum Buka

Ia juga mengatakan, bahwa ketentuan evaluasi dan seleksi dalam proses rekrutmen Panwascam Pilkada 2024, itu sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Sesuai dengan ketentuan evaluasi dan seleksi dalam keputusan itu, disebutkan bagi anggota Panwascam existing yang ingin kembali menjadi Panwascam pada Pilkada tetap menjalani proses pendaftaran kembali, yakni dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke Bawaslu Lamandau,” jelasnya.

Waktu penerimaan dan verifikasi berkas administrasi bagi anggota Panwascam existing berlangsung pada 23-27 April 2024. Dilanjutkan dengan pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam existing yang digelar pada 26-27 April 2024.

“Sedangkan untuk penetapan dan pengumuman Panwascam existing yang memenuhi syarat dilaksanakan pada 1-2 Mei 2024,” katanya.

Baca Juga :  Banyak Ditemukan Pelanggaran, Bawaslu Lamandau Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Jika existing ada yang tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, maka pihaknya akan kembali membuka pendaftaran baru untuk mengisi kekosongan tersebut. “Untuk evaluasi Panwascam existing ini ada instrumen evaluasi kinerja yang disusun oleh Bawaslu,” tutur Ketua Bawaslu.

Menurut ia, setelah proses penerimaan anggota Panwascam existing rampung, Bawaslu Lamandau kemudian membuka pendaftaran calon anggota Panwascam bagi pendaftar baru.

“Sesuai dengan timeline penerimaan anggota Panwascam bagi pendaftar baru, proses penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwasam digelar pada 5-7 Mei 2024,” tandasnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, akan melakukan evaluasi dan seleksi dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.

“Perekrutan anggota Panwascam Pilkada dilakukan dua tahap, yakni evaluasi bagi Panwascam existing dan pendaftaran baru untuk memenuhi kebutuhan kekosongan existing,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi saat dikonfirmasi Prokalteng.co, Jum’at sore (26/4).

Anggota Panwascam existing, kata Yustedi. Adalah mereka yang bertugas sebagai Panwascam pada Pemilu 2024 lalu di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lamandau.

Dalam proses perekrutan Panwascam Pilkada serentak 2024 ini, Bawaslu Lamandau mengevaluasi kinerja 24 anggota Panwascam existing. Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah mereka masih layak untuk lanjut bertugas sebagai Panwascam pada Pilkada atau tidak.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Kota Nanga Bulik Masih Sepi dan Pertokoan Masih Belum Buka

Ia juga mengatakan, bahwa ketentuan evaluasi dan seleksi dalam proses rekrutmen Panwascam Pilkada 2024, itu sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Sesuai dengan ketentuan evaluasi dan seleksi dalam keputusan itu, disebutkan bagi anggota Panwascam existing yang ingin kembali menjadi Panwascam pada Pilkada tetap menjalani proses pendaftaran kembali, yakni dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke Bawaslu Lamandau,” jelasnya.

Waktu penerimaan dan verifikasi berkas administrasi bagi anggota Panwascam existing berlangsung pada 23-27 April 2024. Dilanjutkan dengan pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam existing yang digelar pada 26-27 April 2024.

“Sedangkan untuk penetapan dan pengumuman Panwascam existing yang memenuhi syarat dilaksanakan pada 1-2 Mei 2024,” katanya.

Baca Juga :  Banyak Ditemukan Pelanggaran, Bawaslu Lamandau Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Jika existing ada yang tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, maka pihaknya akan kembali membuka pendaftaran baru untuk mengisi kekosongan tersebut. “Untuk evaluasi Panwascam existing ini ada instrumen evaluasi kinerja yang disusun oleh Bawaslu,” tutur Ketua Bawaslu.

Menurut ia, setelah proses penerimaan anggota Panwascam existing rampung, Bawaslu Lamandau kemudian membuka pendaftaran calon anggota Panwascam bagi pendaftar baru.

“Sesuai dengan timeline penerimaan anggota Panwascam bagi pendaftar baru, proses penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwasam digelar pada 5-7 Mei 2024,” tandasnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru