MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO– Paslon pemenang Pilkada Barito Utara (Batara) Shalahuddin-Felix dipastikan bersih dari praktik politik uang.
Kepastian itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan kajian, mereka menegaskan laporan dugaan politik uang dalam bentuk pembelian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tidak terbukti.
Bawaslu bersama Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisan, Kejaksaan dan Bawaslu lakukan sejumlah kajian atas laporan. Salah satunya yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara nomor 13/Reg/LP/PB/ Kab/21.04/VIII/2025 dengan Sedi Usmika sebagai pelapor, dan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 Shalahuddin-Felix sebagai pihak terlapor.
Laporan yang ditangani tersebut merupakan laporan yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Laporan:009/PL/ PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 dan Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada tanggal 16 Agustus 2025 dengan Register Nomor: 13/Reg/LP/PB/ Kab/ 21.04/VIII/2025.
“Dalam laporan tersebut, Gakkumdu Batara telah melakukan rangkaian penanganan pelanggaran dimulai dari klarifikasi hingga rapat pembahasan untuk mengambil keputusan pada Rabu(20/8). Melalui proses penanganan pelanggaran tersebut, Gakkumdu berkesimpulan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, berdasarkan klarifi kasi yang dilakukan dan unsur-unsur lain yang dikaji,” kata Ketua Bawaslu Barito Utara pada pers riliesnya, Kamis (21/8).
Bawaslu menambahkan, dalam laporannya pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM) dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 H.
Shalahuddin-Felix Sonadie, Tim Kampanye, Relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/ kelurahan dari Pasangan Nomor Urut 1.
Dengan modus merekrut relawan, memberikan kartu relawan dan uang, membagikan uang menggunakan data dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU. BUP-XXIII/2025.
Selain itu pelapor juga mencantumkan pasal yang disangkakan dalam laporannya yakni pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1 dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada. Saat proses klarifi kasi selesai dilakukan, Gakkumdu Batara mengadakan rapat pembahasan pada 20 Agustus 2025 terkait pembahasan dan penentuan hasil laporan.
Ketiga unsur melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal yang disangkakan beserta dengan hasil klarifi kasi atas 6 orang yang terdiri dari pihak terkait, saksi, terlapor dan pelapor.
Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, pasal yang disangkakan menurut Gakkumdu Batara laporan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam pasal tersebut sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, hasil pleno PSU Pilkada Batara yang berlangsung di Gedung Balai Antang, Sabtu (9/8). Pasangan Calon nomor urut 01, Shalahuddin-Felix memperoleh total suara sebanyak 40.400 (52,20%) suara.
Sedangkan untuk paslon nomor urut 02, Jimmy-Inry sebanyak 36.989 (47,80%) suara. Debgan selisih suara sebanyak 3.411 (4,41%) suara. Hasil ini memastikan Shalahuddin-Felix sebagai pemenang pada Pilkada Batara. (irj/ala/kpg)