27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

22 TPS Loksus Pilkada Kalteng, KPU Juga Siapkan Logistik Bagi Penyandang Disabilitas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi. Mengatakan, sebanyak 22 TPS lokasi khusus (Loksus) di Pilkada Serentak 2024 dari 4.446 TPS di Kalteng.

”TPS loksus tersebar di LAPAS, di Perusahaan perkebunan, pertambangan, dan satu di Kampus,” ujarnya saat kegiatan ”Ngobrol” Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Halaman Kantor KPU Kalteng didampingi jajaran KPU, Bawaslu, dan Forkopimda Kalteng, Rabu (13/11).

Dia mengungkapkan, partisipasi pemilih di TPS loksus bagus pada Pemilu sebelumnya. Alasannya, karena pemilih yang berada di TPS loksus ada di satu lingkup lokasi.

Di sisi lain, KPU Kalteng juga menyiapkan logisitik untuk disabilitas.Diantaranya yakni alat bantu tuna netra yang disiapkan di setiap TPS.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Selesai, KPU Kalteng Tunggu Hasilnya 4 September 2024

”Kemudian, template, serta surat  pernyataan pendamping pemilih bagi orang yang memberikan pendampingan bagi pemilih yang tidak mampu memberikan suaranya sendiri, tapi memerlukan bantuan orang lain. Maka dia harus bersedia mengisi surat pernyataan bersedia merahasiakan pilihan pemilih,” imbuhnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi. Mengatakan, sebanyak 22 TPS lokasi khusus (Loksus) di Pilkada Serentak 2024 dari 4.446 TPS di Kalteng.

”TPS loksus tersebar di LAPAS, di Perusahaan perkebunan, pertambangan, dan satu di Kampus,” ujarnya saat kegiatan ”Ngobrol” Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Halaman Kantor KPU Kalteng didampingi jajaran KPU, Bawaslu, dan Forkopimda Kalteng, Rabu (13/11).

Dia mengungkapkan, partisipasi pemilih di TPS loksus bagus pada Pemilu sebelumnya. Alasannya, karena pemilih yang berada di TPS loksus ada di satu lingkup lokasi.

Di sisi lain, KPU Kalteng juga menyiapkan logisitik untuk disabilitas.Diantaranya yakni alat bantu tuna netra yang disiapkan di setiap TPS.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Selesai, KPU Kalteng Tunggu Hasilnya 4 September 2024

”Kemudian, template, serta surat  pernyataan pendamping pemilih bagi orang yang memberikan pendampingan bagi pemilih yang tidak mampu memberikan suaranya sendiri, tapi memerlukan bantuan orang lain. Maka dia harus bersedia mengisi surat pernyataan bersedia merahasiakan pilihan pemilih,” imbuhnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru