27.3 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

Sidang Gugatan MK, Nuryakin – Doni Minta PSU di Sejumlah TPS Murung Raya

PROKALTENG.CO – Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya. Oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) nomor urut 2 Nuryakin dan Doni, masuk dalam sidang gugatan pertama, di Jakarta, Senin (13/1).

Kuasa hukum Nuryakin – Doni, Rivaldi  didampingi Edi Rosandi. Menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU Kabupaten Mura, yakni Paslon Nomor Urut 01 Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin memperoleh 31.459 suara.

Sedangkan pemohon mendapatkan 31.141 suara. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah untuk Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 31.208 suara dan Pemohon meraih 31.392 suara.

Menurut pemohon. Adanya perbedaan angka tersebut lantaran terdapat kecurangan yang dilakukan tim sukses Paslon 01, dan pembiaran yang dilakukan oleh termohon. Di samping itu, terdapat pula pemilih tambahan sejumlah 8 orang yang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya, tanpa memiliki undangan memilih dan surat pindah atau Form A.

Baca Juga :  Doni Dapat Surat Tugas dari PAN untuk Cari Pasangan dan Koalisi

Edi Rosandi, sebagai kuasa hukum Nuryakin – Doni memohon agar MK menyatakan membatalkan Keputusan KPU Mura Nomor 861 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024, sepanjang mengenai perolehan suara di sejumlah TPS.

Diantaranya yakni TPS 1, TPS 3, TPS 16, TPS 17, TPS 19, TPS 21 Desa Beriwit, Kecamatan Murung, TPS 1 Desa Danau Usung, Kecamatan Murung TPS 1 dan TPS 2 Desa Masao, Kecamatan Sumber Barito,  TPS 1 Desa Sungai Lunuh, Kecamatan Tanah Siang, TPS 1 Desa Nono Kliwon, Kecamatan Tanah Siang, TPS 1 Desa Datah Koto, Kec. Tanah Siang Selatan, TPS 1 Desa Muara Untu, Kecamatan Murung.

Kemudian TPS 1 Desa Bahitom, Kecamatan Murung, TPS 2 Desa Muara Sumpoi, Kecamatan  Murung, TPS 5 Desa Muara Laung 1, Kecamatan Laung Tuhup, TPS 5 Desa Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, TPS 1 Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, TPS 1 Desa Tumbang Kunyi, Kecamatan Sumber Barito, TPS 1 Desa Batu Makap, Kecamatan Sumber Barito, dan TPS 1 Desa Kalapeh Baru, Kecamatan Sumber Barito.

Baca Juga :  Survei LSI Denny JA Prabowo-Gibran Tembus 50,7%

“Menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon adalah Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 31.208 suara dan Pemohon meraih 31.392 suara, dengan total suara sah adalah 62.600,” imbuhnya.

Edi Rosandi memohon agar MK melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) yang dimohonkan agar  pembatalan keputusan KPU Murung Raya tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura tanggal 1 Desember 2024.(hfz)

PROKALTENG.CO – Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya. Oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) nomor urut 2 Nuryakin dan Doni, masuk dalam sidang gugatan pertama, di Jakarta, Senin (13/1).

Kuasa hukum Nuryakin – Doni, Rivaldi  didampingi Edi Rosandi. Menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU Kabupaten Mura, yakni Paslon Nomor Urut 01 Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin memperoleh 31.459 suara.

Sedangkan pemohon mendapatkan 31.141 suara. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah untuk Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 31.208 suara dan Pemohon meraih 31.392 suara.

Menurut pemohon. Adanya perbedaan angka tersebut lantaran terdapat kecurangan yang dilakukan tim sukses Paslon 01, dan pembiaran yang dilakukan oleh termohon. Di samping itu, terdapat pula pemilih tambahan sejumlah 8 orang yang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya, tanpa memiliki undangan memilih dan surat pindah atau Form A.

Baca Juga :  Doni Dapat Surat Tugas dari PAN untuk Cari Pasangan dan Koalisi

Edi Rosandi, sebagai kuasa hukum Nuryakin – Doni memohon agar MK menyatakan membatalkan Keputusan KPU Mura Nomor 861 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024, sepanjang mengenai perolehan suara di sejumlah TPS.

Diantaranya yakni TPS 1, TPS 3, TPS 16, TPS 17, TPS 19, TPS 21 Desa Beriwit, Kecamatan Murung, TPS 1 Desa Danau Usung, Kecamatan Murung TPS 1 dan TPS 2 Desa Masao, Kecamatan Sumber Barito,  TPS 1 Desa Sungai Lunuh, Kecamatan Tanah Siang, TPS 1 Desa Nono Kliwon, Kecamatan Tanah Siang, TPS 1 Desa Datah Koto, Kec. Tanah Siang Selatan, TPS 1 Desa Muara Untu, Kecamatan Murung.

Kemudian TPS 1 Desa Bahitom, Kecamatan Murung, TPS 2 Desa Muara Sumpoi, Kecamatan  Murung, TPS 5 Desa Muara Laung 1, Kecamatan Laung Tuhup, TPS 5 Desa Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, TPS 1 Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, TPS 1 Desa Tumbang Kunyi, Kecamatan Sumber Barito, TPS 1 Desa Batu Makap, Kecamatan Sumber Barito, dan TPS 1 Desa Kalapeh Baru, Kecamatan Sumber Barito.

Baca Juga :  Survei LSI Denny JA Prabowo-Gibran Tembus 50,7%

“Menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon adalah Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 31.208 suara dan Pemohon meraih 31.392 suara, dengan total suara sah adalah 62.600,” imbuhnya.

Edi Rosandi memohon agar MK melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) yang dimohonkan agar  pembatalan keputusan KPU Murung Raya tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura tanggal 1 Desember 2024.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru