Site icon Prokalteng

Seluruh Pengawas Pemilu Wajib Melakukan Patroli Pengawasan di Masa Tenang

Ketua Bawaslu Yustedi, bersama Kapolres dan Ketua KPU setelah melaksanakan apel cek pasukan pengamanan TPS di Mapolres Lamandau, Minggu (11/2). (FOTO: BIB)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Setelah tahapan kampanye berakhir. Peserta Pemilu 2024 memasuki masa tenang, terhitung mulai tangga; 11-13 Februari 2024 (putaran pertama). Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Ketua Bawaslu Yustedi mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan 307 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Yang nantinya akan melakukan pengawasan di setiap TPS yang ada di Kabupaten Lamandau.

“Selain itu, pengawas Pemilu ingin memastikan tidak ada hak konstitusi warga negara hilang pada saat pemungutan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang,” katanya Minggu (11/2/2024).

Yustedi menegaskan, seluruh pengawas Pemilu wajib melakukan patroli pengawasan di masa tenang, yaitu sejak tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.

“Melalui sinergi yang kita bangun ini diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan aturan dan memastikan asas penyelenggaraan Pemilu terlaksana dengan baik dan benar,” tandasnya. (Bib)

Exit mobile version