Site icon Prokalteng

Pernyataannya Ketua KPU Kurang Tepat, KPU Penyelenggara Pemilu Bukan Pengamat

Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Herianto. Memimpin sidang paripurna. (FOTO: IST)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau soal tensi politik pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dikaitkan dengan jumlah pasangan calon dinilai tidak tepat bahkan dianggap kebablasan.

Pernyataan Ketua KPU Wawan Kusnadi yang disoal itu diantaranya adalah “Jika nanti hanya ada dua pasangan calon tensinya akan lebih tinggi. Kami berharap lebih banyak calon yang ikut serta”. Pernyataan itu disampaikan Wawan Kusnadi saat menyampaikan sambutan pada acara Pelantikan PPK di Aula Bappeda Lamandau baru-baru ini di media cetak.

Pernyataan Wawan Kusnadi dinilai tidak tepat. KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya tidak berurusan dengan tensi politik dan jumlah pasangan calon yang akan berkompetisi pada Pilkada nanti. Hal itu seperti dikatakan Ketua DPRD Lamandau Herianto, Rabu (29/5/2024).

Menurut politisi senior Partai Golkar itu, selain tidak tepat pernyataan Ketua KPU Wawan Kusnadi justru memberi kesan bahwa KPU tak lagi berposisi sebagai penyelenggara pemilu, melainkan layaknya pengamat atau bahkan politisi.

“Pernyataannya Ketua KPU (Wawan Kusnadi) ini saya rasa tidak tepat. KPU itu penyelenggara pemilu bukan pengamat. Tidak boleh bicara misalnya ‘Jika paslonnya dua pasang tensi Pilkada akan tinggi, kalau jumlahnya lebih dari dua paslon tensinya lebih ringan’. Apalagi sampai mengungkapkan adanya harapan lebih banyak lagi paslon yang daftar agar tensi tidak tinggi. Pernyataan itu kan bukan ranahnya,” kata Herianto.

Herianto berharap agar Ketua KPU segera menyadari kesalahannya, jangan sampai penyataannya memberi kesan penggirangan opini yang bisa saja dipolitisir. “Sebagai lembaga penyelenggara, KPU jangan masuk ruang-ruang peserta pemilu. Seperti apapun situasi dan tensi politik di tengah masyarakat itu merupakan hal yang lumrah, anggap saja bagian dari dinamika politik yang berkembang,” katanya.

Hal senada diungkapkan matan Ketua KPU Lamandau dua periode (2003-2013) Arsyadi Madyah. Menurutnya, pernyataan Ketua KPU Wawan Kusnadi berpendapat soal tensi politik yang dikaitkan dengan jumlah pasangan calon serta diungkapkan di masa sebelum penetapan pasangan calon, merupakan blunder yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPU.

“Sepengalaman saya, KPU tidak berurusan dengan berapapun jumlah pasangan calon. Artinya, berapapun jumlah pasangan calon yang daftar, bukan urusan KPU. KPU harus selalu siap berapapun paslonnya. Tidak boleh KPU punya pandangan atau menyampaikan harapan soal jumlah paslon. Itu sudah kebablasan. Sudah keluar dari kewenangannya. Tidak boleh pandangan pribadi Ketua KPU disampaiakn ke publik apalagi menjadi bahan informasi yang diterima publik. Lantas, apa bedanya KPU dengan pengamat,” tegasnya. (Bib)

Exit mobile version