Site icon Prokalteng

Soal Presiden dan Wakil Presiden Bisa Ikut Kampanye, KPU Beri Penjelasan Begini

Pernyataan Presiden Jokowi yang membolehkan seorang presiden dan menteri berkampanye dan memihak kepada salah satu calon presiden membuat gempar situasi politik di tanah air.

PROKALTENG.CO-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan, Presiden ataupun Wakil Presiden beserta menterinya bisa melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.

Menurutnya, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“UU-nya memang menyatakan begitu,” ujar Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Lebih jauh, dia menjelaskan, untuk menteri, izin cuti bisa disampaikan kepada presiden. Sementara bagi Presiden, cuti disampaikan ke institusi istana.

”Surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” imbuhnya.

Hasyim menyebut, secara kewenangan, pengawasan menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lembaga yang dipimpinnya Rahmat Bagja itu juga bisa melakukan kajian terhadap kegiatan atau kebijakan yang disalahgunakan.

”Soal nanti bagaimana lapangan, faktanya menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu.

Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” kata Jokowi. (pojoksatu/jpg)

Exit mobile version