31.3 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Bawaslu Palangkaraya: Pembersihan APK Harus Patuhi Aturan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembersihan alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang pemilihan kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa pembersihan APK harus dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas pemilu dan stakeholder terkait. Hal ini penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Masyarakat dipersilakan untuk berpartisipasi dengan melibatkan RT dan jajarannya. Namun, harus berkoordinasi dengan pihak pengawas serta stakeholder lainnya. Sesuai aturan, tidak boleh ada APK yang masih berdiri di sekitar tempat pemungutan suara,” ujar Endrawati, Sabtu (23/11/2024).

Dia menekankan bahwa inisiatif warga untuk menertibkan APK harus tetap mematuhi aturan.

“Kalau inisiatif warga, harus berkoordinasi dulu. APK boleh diamankan, tapi tidak boleh dirusak. Sebab, pengerusakan APK memiliki konsekuensi hukum pidana. Untuk itu, saya mendorong warga yang menemukan APK di lingkungannya untuk melaporkannya kepada pihak terkait, seperti Satpol PP yang memiliki wewenang melakukan penertiban,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemilu 2024, HMI Inginkan Pemimpin yang Sadar Tentang Isu Generasi Muda

Lebih lanjut, Endrawati menjelaskan bahwa pembersihan APK secara mandiri oleh masyarakat tidak diperbolehkan.

“Hanya tim pasangan calon yang boleh melakukan penertiban. Kalau masyarakat melakukannya secara mandiri, dikhawatirkan bisa menjadi persoalan politik dan berujung pada pidana. Masyarakat harus berhati-hati dan tidak gegabah dalam bertindak,” ungkapnya.

Bawaslu juga telah menyampaikan imbauan resmi kepada tim pasangan calon, termasuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk segera menurunkan APK secara mandiri.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada mereka agar merapikan dan menurunkan APK sebelum masa tenang dimulai,” bebernya.

Mengenai sanksi bagi pasangan calon yang tidak kooperatif, Endrawati menjelaskan bahwa sanksi bersifat administratif, yakni berupa penertiban oleh pihak berwenang. Namun, ia menekankan bahwa sikap tidak tertib terhadap aturan kampanye bisa menjadi penilaian masyarakat terhadap calon pemimpin.

Baca Juga :  Gak Bikin Ribet, Aplikasi Sinar Mudahkan Proses Perpanjang SIM

“Masyarakat bisa menilai, calon pemimpin kok tidak patuh terhadap aturan,” tambahnya.

Di sisi lain, Endrawati juga menyoroti larangan kampanye di media sosial, media cetak, dan elektronik selama masa tenang.

“Hari ini adalah hari terakhir iklan kampanye, baik di media sosial maupun media lainnya. Sesuai aturan, besok semua bentuk kampanye harus dihentikan,” tegasnya. (ndo/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembersihan alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang pemilihan kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa pembersihan APK harus dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas pemilu dan stakeholder terkait. Hal ini penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Masyarakat dipersilakan untuk berpartisipasi dengan melibatkan RT dan jajarannya. Namun, harus berkoordinasi dengan pihak pengawas serta stakeholder lainnya. Sesuai aturan, tidak boleh ada APK yang masih berdiri di sekitar tempat pemungutan suara,” ujar Endrawati, Sabtu (23/11/2024).

Dia menekankan bahwa inisiatif warga untuk menertibkan APK harus tetap mematuhi aturan.

“Kalau inisiatif warga, harus berkoordinasi dulu. APK boleh diamankan, tapi tidak boleh dirusak. Sebab, pengerusakan APK memiliki konsekuensi hukum pidana. Untuk itu, saya mendorong warga yang menemukan APK di lingkungannya untuk melaporkannya kepada pihak terkait, seperti Satpol PP yang memiliki wewenang melakukan penertiban,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemilu 2024, HMI Inginkan Pemimpin yang Sadar Tentang Isu Generasi Muda

Lebih lanjut, Endrawati menjelaskan bahwa pembersihan APK secara mandiri oleh masyarakat tidak diperbolehkan.

“Hanya tim pasangan calon yang boleh melakukan penertiban. Kalau masyarakat melakukannya secara mandiri, dikhawatirkan bisa menjadi persoalan politik dan berujung pada pidana. Masyarakat harus berhati-hati dan tidak gegabah dalam bertindak,” ungkapnya.

Bawaslu juga telah menyampaikan imbauan resmi kepada tim pasangan calon, termasuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk segera menurunkan APK secara mandiri.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada mereka agar merapikan dan menurunkan APK sebelum masa tenang dimulai,” bebernya.

Mengenai sanksi bagi pasangan calon yang tidak kooperatif, Endrawati menjelaskan bahwa sanksi bersifat administratif, yakni berupa penertiban oleh pihak berwenang. Namun, ia menekankan bahwa sikap tidak tertib terhadap aturan kampanye bisa menjadi penilaian masyarakat terhadap calon pemimpin.

Baca Juga :  Gak Bikin Ribet, Aplikasi Sinar Mudahkan Proses Perpanjang SIM

“Masyarakat bisa menilai, calon pemimpin kok tidak patuh terhadap aturan,” tambahnya.

Di sisi lain, Endrawati juga menyoroti larangan kampanye di media sosial, media cetak, dan elektronik selama masa tenang.

“Hari ini adalah hari terakhir iklan kampanye, baik di media sosial maupun media lainnya. Sesuai aturan, besok semua bentuk kampanye harus dihentikan,” tegasnya. (ndo/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru