30.8 C
Jakarta
Saturday, November 16, 2024

Bawaslu Palangka Raya Data APK Pilkada, Pembersihan Diminta secara Mandiri saat Masa Tenang Nanti

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palangka Raya, Yansen mengatakan pihaknya telah mendata ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kota Palangka Raya.

“Ribuan APK yang terpasang dan bertambah terus di Kota Palangka Raya. Yang menjadi fokus bawaslu adalah tempat yang dilarang, yaitu rumah ibadah, tiang listrik, pohon, tiang telpon dan fasilitas pemerintah,” ujarnya Sabtu, (16/11/2024).

Dia menjelaskan untuk wilayah Kecamatan Jekan raya dan Kecamatan Pahandut saat ini masih proses pendataan APK. Pihaknya akan sesegera mungkin bersurat kepada KPU agar menyampaikan kepada pasangan calon melalukan pembersihan secara mandiri saat memasuki masa tenang tertanggal 24 sampai 26 November 2024 mendatang.

Baca Juga :  Jangan Khawatir! Tak Terdaftar di DPT, KPU Bilang Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

“Pada tanggal 23 pukul 23.59 harus sudah bersih dari bahan kampanye. Saat ini, kami akan melakukan pendataan terkait APK yang dipasang  di tempat yang dilarang, karena saat ini yang belum sepenuhnya di data adalah di Kecamatan Jekan Raya sampai Petuk Katimpun,” ujarnya.

Terkait kendala penertiban APK di lapangan, Yansen mengatakan APK terus bertambah. Menurutnya, pendataan APK harus akurat karena berbicara data asli. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palangka Raya, Yansen mengatakan pihaknya telah mendata ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kota Palangka Raya.

“Ribuan APK yang terpasang dan bertambah terus di Kota Palangka Raya. Yang menjadi fokus bawaslu adalah tempat yang dilarang, yaitu rumah ibadah, tiang listrik, pohon, tiang telpon dan fasilitas pemerintah,” ujarnya Sabtu, (16/11/2024).

Dia menjelaskan untuk wilayah Kecamatan Jekan raya dan Kecamatan Pahandut saat ini masih proses pendataan APK. Pihaknya akan sesegera mungkin bersurat kepada KPU agar menyampaikan kepada pasangan calon melalukan pembersihan secara mandiri saat memasuki masa tenang tertanggal 24 sampai 26 November 2024 mendatang.

Baca Juga :  Jangan Khawatir! Tak Terdaftar di DPT, KPU Bilang Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

“Pada tanggal 23 pukul 23.59 harus sudah bersih dari bahan kampanye. Saat ini, kami akan melakukan pendataan terkait APK yang dipasang  di tempat yang dilarang, karena saat ini yang belum sepenuhnya di data adalah di Kecamatan Jekan Raya sampai Petuk Katimpun,” ujarnya.

Terkait kendala penertiban APK di lapangan, Yansen mengatakan APK terus bertambah. Menurutnya, pendataan APK harus akurat karena berbicara data asli. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/