PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng terpilih Edy Pratowo menanggapi pencabutan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Willy M Yoseph dan Habib Ismail di Mahkamah Konstitusi (MK).
Edy Pratowo yang saat ini masih menjabat Wagub Kalteng ini, langsung mengapresiasi langkah yang dilakukan Willy – Habib tersebut.
“Sehingga sudah ada pendewasaan politik pada kita semua bahwa kalah menang itu biasa saja. Itu demokrasi,” ujarnya kepada awak media usai menghadiri penyerahan LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Jumat (10/1).
Mantan Bupati Pulang Pisau itu, mengaku baru mendengar kabar bahwa gugatan Willy – Habib di MK telah dicabut setelah diinformasikan oleh kuasa hukumnya dan dikabarkan oleh gubernur terpilih, Agustiar Sabran.
“Kita tinggal menunggu putusan MK nya tentang clear nya di persidangan itu. Sehingga menjadi dasar ke KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih,”ujarnya.
Edy mengaku merasa sangat menjunjung tinggi nilai persaudaraan, persahabatan dan komitmen yang kuat dalam pesta demokrasi.
”Bahwa pilkada lalu yang sudah dilaksanakan ini, kembali lagi lah setelah usai Pilkada. Semangat kita juga sama. Ayo kita sama-sama saling merangkul dan saling mengisi. Banyak tugas yang harus diselesaikan. Kemudian program, pertanggungjawaban keuangan harus kita lakukan dengan baik di masa yang akan datang,” pungkasnya. (hfz/hnd)