27.2 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Mulai 2021, Pemprov Evaluasi Dana BOS dari SD hingga SMA

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Selama ini,
pengurusan dana operasional sekolah (BOS) kewenangannya berada di pemerintah
kabupaten atau kota sesuai dengan regulasi yang disesuaikan dengan pengurusan
tingkatan sekolah. Namun, pada 2021 nanti pencatatan hingga evaluasi dana BOS
dari tingkat SD hingga SMA/SMK berada di provinsi, dalam hal ini Dinas
Pendidikan (Disdik) Kalteng.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Disdik Mofit Saptono Subagio mengatakan, pada 2021 memang ada lonjakan dana
yang cukup tinggi di Disdik Kalteng. Namun, pihaknya mempertegas bahwa Disdik
Kalteng hanya sebatas pencatatan saja
. Sedangkan untuk penyaluran
dana langsung ke sekolah yang bersangkutan.

“Memang ada lonjakan dana
pada 2021 ini yang cukup besar, berdasarkan regulasi yang baru seperti dana
yang ada di Biro Kesra dialihkan ke Disdik Kalteng,” katanya saat diwawancaarai
di ruang kerjanya, belum lama ini.

Baca Juga :  Gubernur Akan Bantu Korban Kebakaran Rp 7-10 Juta Per Kepala Keluarga

Tetapi, untuk penyaluran
dana tidak melalui Disdik Kalteng melainkan langsung dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) ke sekolah-sekolah terkait. Salah satunya yakni dana BOS, bahkan
berdasarkan regulasi yang baru pencatatan dan evaluasi dana BOS dari SD hingga
SMA/SMK berada di Disdik Kalteng.

“Namun, kembali lagi pada
regulasi yang baru bahwa dana BOS itu penyalurannya dari Kemenkeu langsung ke
sekolah,” katanya kepada Kalteng Pos.

Sebelumnya, pencatatan dan
evaluasi dana BOS dilakukan oleh pemda sesuai dengan tingkatan sekolah, misal
saja untuk SD dan SMP berada di disdik kabupaten/kota. “Mulai 2021 nanti disdik
provinsi tidak hanya mencatat SMA/SMK saja, tetapi juga mulai dari SD,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur Minta Tenaga Kesehatan Standby Bantu Warga Terdampak Banjir

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Selama ini,
pengurusan dana operasional sekolah (BOS) kewenangannya berada di pemerintah
kabupaten atau kota sesuai dengan regulasi yang disesuaikan dengan pengurusan
tingkatan sekolah. Namun, pada 2021 nanti pencatatan hingga evaluasi dana BOS
dari tingkat SD hingga SMA/SMK berada di provinsi, dalam hal ini Dinas
Pendidikan (Disdik) Kalteng.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Disdik Mofit Saptono Subagio mengatakan, pada 2021 memang ada lonjakan dana
yang cukup tinggi di Disdik Kalteng. Namun, pihaknya mempertegas bahwa Disdik
Kalteng hanya sebatas pencatatan saja
. Sedangkan untuk penyaluran
dana langsung ke sekolah yang bersangkutan.

“Memang ada lonjakan dana
pada 2021 ini yang cukup besar, berdasarkan regulasi yang baru seperti dana
yang ada di Biro Kesra dialihkan ke Disdik Kalteng,” katanya saat diwawancaarai
di ruang kerjanya, belum lama ini.

Baca Juga :  Gubernur Akan Bantu Korban Kebakaran Rp 7-10 Juta Per Kepala Keluarga

Tetapi, untuk penyaluran
dana tidak melalui Disdik Kalteng melainkan langsung dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) ke sekolah-sekolah terkait. Salah satunya yakni dana BOS, bahkan
berdasarkan regulasi yang baru pencatatan dan evaluasi dana BOS dari SD hingga
SMA/SMK berada di Disdik Kalteng.

“Namun, kembali lagi pada
regulasi yang baru bahwa dana BOS itu penyalurannya dari Kemenkeu langsung ke
sekolah,” katanya kepada Kalteng Pos.

Sebelumnya, pencatatan dan
evaluasi dana BOS dilakukan oleh pemda sesuai dengan tingkatan sekolah, misal
saja untuk SD dan SMP berada di disdik kabupaten/kota. “Mulai 2021 nanti disdik
provinsi tidak hanya mencatat SMA/SMK saja, tetapi juga mulai dari SD,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur Minta Tenaga Kesehatan Standby Bantu Warga Terdampak Banjir

Terpopuler

Artikel Terbaru