Disdik Kalteng Terbitkan Edaran Pembelajaran Saat Kabut Asap, Siswa Diimbau Pakai Masker

PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran di SMA, SMK, dan SKH selama kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui kebijakan ini, seluruh peserta didik diimbau menggunakan masker dan sekolah diminta memperkuat langkah antisipasi demi menjaga kesehatan warga sekolah.

Surat Edaran Nomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 yang diterbitkan tentang Himbauan Proses Pembelajaran Situasi Kabut Asap di SMA, SMK, dan SKH.

Surat edaran yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang mulai terjadi di sejumlah wilayah Kalteng, sehingga proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan aman.

Baca Juga :  Ekstasi Kembali Marak di Palangka Raya, Sasar Tempat Hiburan Malam

‎Kepala Disdik Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang mulai terdampak kabut asap.

‎”Melalui surat edaran ini, kami mengimbau seluruh peserta didik untuk menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap,” ujar Reza.

‎Ia menambahkan, setiap sekolah diminta menyiapkan tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, seluruh warga sekolah diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan sekolah karena dapat memperburuk kualitas udara.

Baca Juga :  Trend Laju Penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya Menurun

‎‎”Sekolah harus memastikan tersedia tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pembakaran sampah di lingkungan sekolah,” tegasnya.

‎Reza juga meminta seluruh kepala sekolah agar terus memantau perkembangan kondisi kabut asap di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada Disdk Kalteng melalui bidang persekolahan. Menurutnya, laporan tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebijakan selanjutnya apabila kondisi kabut asap semakin memburuk.

‎‎”Apabila kondisi kabut asap semakin pekat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil kebijakan lanjutan sesuai perkembangan situasi. Keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya.(tim)

PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran di SMA, SMK, dan SKH selama kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui kebijakan ini, seluruh peserta didik diimbau menggunakan masker dan sekolah diminta memperkuat langkah antisipasi demi menjaga kesehatan warga sekolah.

Surat Edaran Nomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 yang diterbitkan tentang Himbauan Proses Pembelajaran Situasi Kabut Asap di SMA, SMK, dan SKH.

Electronic money exchangers listing

Surat edaran yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang mulai terjadi di sejumlah wilayah Kalteng, sehingga proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan aman.

Baca Juga :  Ekstasi Kembali Marak di Palangka Raya, Sasar Tempat Hiburan Malam

‎Kepala Disdik Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang mulai terdampak kabut asap.

‎”Melalui surat edaran ini, kami mengimbau seluruh peserta didik untuk menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap,” ujar Reza.

‎Ia menambahkan, setiap sekolah diminta menyiapkan tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.

Selain itu, seluruh warga sekolah diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan sekolah karena dapat memperburuk kualitas udara.

Baca Juga :  Trend Laju Penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya Menurun

‎‎”Sekolah harus memastikan tersedia tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pembakaran sampah di lingkungan sekolah,” tegasnya.

‎Reza juga meminta seluruh kepala sekolah agar terus memantau perkembangan kondisi kabut asap di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada Disdk Kalteng melalui bidang persekolahan. Menurutnya, laporan tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebijakan selanjutnya apabila kondisi kabut asap semakin memburuk.

‎‎”Apabila kondisi kabut asap semakin pekat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil kebijakan lanjutan sesuai perkembangan situasi. Keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya.(tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru