29.1 C
Jakarta
Saturday, May 31, 2025

Shalahuddin Resmi Mundur dari ASN sebagai Syarat Pendaftaran PSU Pilkada Barito Utara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Shalahuddin, telah mengajukan surat pengunduran diri dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengajuan ini menjadi persyaratan administratif untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, memastikan berkas pengunduran diri Shalahuddin sudah diterima dan sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah masuk, tapi masih berproses,” ujar Lisda saat ditemui usai pelantikan Pj Bupati Barito Utara di Istana Isen Mulang, Kamis (29/5).

Shalahuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalteng, dijadwalkan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Jumat (30/5/2025). Pendaftaran pasangan calon PSU berlangsung dari 29 hingga 31 Mei 2025.

Baca Juga :  Raih Medali Emas PON XXI, Atlet Kalteng Dijanjikan Bonus Rumah oleh Gubernur

Lisda menambahkan, surat pernyataan pengunduran diri menjadi persyaratan administratif awal bagi ASN yang maju di Pilkada. Namun, pemberhentian resmi masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seperti dulu waktu Pak Nuryakin maju, saat pendaftaran ke KPU cukup menyertakan surat pernyataan bahwa pengunduran diri sedang diproses,” jelasnya.

Proses penerbitan SK pemberhentian dari BKN biasanya memakan waktu dua hingga tiga minggu, namun dalam beberapa kasus bisa lebih cepat tergantung respons dari pusat.

“Yang penting, saat penetapan calon oleh KPU nanti, SK pemberhentian ASN sudah terbit. Itu yang jadi syarat final,” kata Lisda.

Ia juga menyebutkan, pola ini sudah menjadi prosedur standar pada pencalonan sejumlah pejabat sebelumnya. Selama seluruh tahapan dilalui sesuai aturan, tidak ada kendala dalam proses administrasi.

Baca Juga :  Pemprov Pacu Serapan DAK

“Intinya, secara prosedural, Pak Shalahuddin sudah menjalani tahapan yang diperlukan,” tutup Lisda. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Shalahuddin, telah mengajukan surat pengunduran diri dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengajuan ini menjadi persyaratan administratif untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, memastikan berkas pengunduran diri Shalahuddin sudah diterima dan sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah masuk, tapi masih berproses,” ujar Lisda saat ditemui usai pelantikan Pj Bupati Barito Utara di Istana Isen Mulang, Kamis (29/5).

Shalahuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalteng, dijadwalkan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Jumat (30/5/2025). Pendaftaran pasangan calon PSU berlangsung dari 29 hingga 31 Mei 2025.

Baca Juga :  Raih Medali Emas PON XXI, Atlet Kalteng Dijanjikan Bonus Rumah oleh Gubernur

Lisda menambahkan, surat pernyataan pengunduran diri menjadi persyaratan administratif awal bagi ASN yang maju di Pilkada. Namun, pemberhentian resmi masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seperti dulu waktu Pak Nuryakin maju, saat pendaftaran ke KPU cukup menyertakan surat pernyataan bahwa pengunduran diri sedang diproses,” jelasnya.

Proses penerbitan SK pemberhentian dari BKN biasanya memakan waktu dua hingga tiga minggu, namun dalam beberapa kasus bisa lebih cepat tergantung respons dari pusat.

“Yang penting, saat penetapan calon oleh KPU nanti, SK pemberhentian ASN sudah terbit. Itu yang jadi syarat final,” kata Lisda.

Ia juga menyebutkan, pola ini sudah menjadi prosedur standar pada pencalonan sejumlah pejabat sebelumnya. Selama seluruh tahapan dilalui sesuai aturan, tidak ada kendala dalam proses administrasi.

Baca Juga :  Pemprov Pacu Serapan DAK

“Intinya, secara prosedural, Pak Shalahuddin sudah menjalani tahapan yang diperlukan,” tutup Lisda. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/