26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pemerintah Keluarkan Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan surat pada tanggal 26 Oktober 2021 terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalteng yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah. 

Surat dengan nomor 443.1/197/2021 tersebut, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia secara virtual pada Senin, 25 Oktober 202 lalu.

Terdapat 6 arahan yang disampaikan  gubernur dalam surat tersebut. Pertama; pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk seluruh satuan pendidikan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai zonasi penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, khususnya untuk kantin dan parkiran agar dilakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan. Kedua; tetap melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ketiga; tetap melakukan testing, tracing, dan treatment (3T) secara masif untuk menekan penyebaran Covid-19. Keempat; lakukan sosialisasi dan penggunaan platform aplikasi Peduli Lindungi khususnya diruang publik seperti Mall, Pusat perbelanjaan, tempat wisata dan pasar dengan satu akun untuk satu orang. 

Kelima, percepatan cakupan vaksinasi dosis I dan Dosis II sesuai target harian. Dan terakhir, meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin membenarkan adanya surat tersebut, dan menyebut lebih kepada arah himbauan. Nuryakin menuturkan bahwa surat tersebut dalam rangka antisipasi munculnya kluster baru Covid-19  saat Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022.

Baca Juga :  Gubernur: Insiden Kekerasan di Pemakaman Jangan Pengaruhi Pelayanan Pe

Menyinggung terkait perayaan Natal  2021 dan menyambut tahun baru 2022, Nuryakin menekankan bahwa jangan keliru menafsirkan surat gubernur tersebut. Menurut Nuryakin, maksud point 6 dari surat gubernur adalah meniadakan perayaan Natal 2021 dan meniadakan perayaan tahun baru 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur.

“Ketika kita bicara kata perayaan, maka asumsinya adalah sesuatu kegiatan yang besar, dan tentu ada banyak orang di situ. Dan sudah barang tentu kerumunan tidak bisa dihindari karena jumlahnya banyak.  Namun demikian, bukan berarti larangan, kegiatan bisa dilaksanakan jika ketentuan tentang pengaturan protokol kesehatan terpenuhi, dan yang perlu dipahami juga perbedaan antara ibadah dengan perayaan,” tegasnya.

Pj Sekda Nuryakin juga menjelaskan, ada Inmendagri nomor 54 tahun  2021 tentang PPKM  Level 3, 2 dan 1, yang mana didalamnya sudah diatur pembatasan- pembatasan kegiatan  masyarakat. Pengaturan itu diantaranya PPKM level 3 ,disebutkan untuk kegiatan masyarakat di area publik diijinkan 50 persen beroperasi, pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Begitu pula halnya dengan pengaturan kegiatan pada daerah PPKM Level 2, mempunyai aturan pembatasan sendiri.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Mulai Menggelar Pasar Murah, Ini Jadwal dan Lokasinya

“Untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 2, pelaksnaan peribadatan ditentukan oleh zonasi, untuk wilayah zona hijau bisa dilaksanakan 75 persen dari kapasitas, zona kuning 50 persen, sedangkan zona oranye 25 persen dari kapasitas. Sementara untuk kegiatan masyarakat di area publik pada wilayah zona hijau kapasitas maksimal  50 persen. Sedangkan zona kuning dan oranye, maksimal 25 persen” tukasnya..

Dia berharap, agar semua elemen masyarakat dapat menjalankan ketentuan yang telah ada, dan senantiasa tetap patuh menerapkan protokol kesehatan. Terlebih sikap euforia atas situasi kasus Covid 19 yang sudah mulai melandai. Hal ini pun sejalan dengan imbauan Majelis Sinode GKE yang mengimbau agar ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan dengan  sederhana dan durasi yang tidak terlalu panjang.

“Ketentuan yang mengatur sudah cukup, tinggal niat kita untuk mematuhi dan menjalankannya. Harapan bapak gubernur dan kita semua dalam rangka Natal 2021, saudara- saudara kita umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan  khidmat, dan merayakan dengan kesederhanaan tanpa kehilangan makna. Namun tetap mempedomani aturan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan surat pada tanggal 26 Oktober 2021 terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalteng yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah. 

Surat dengan nomor 443.1/197/2021 tersebut, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia secara virtual pada Senin, 25 Oktober 202 lalu.

Terdapat 6 arahan yang disampaikan  gubernur dalam surat tersebut. Pertama; pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk seluruh satuan pendidikan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai zonasi penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, khususnya untuk kantin dan parkiran agar dilakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan. Kedua; tetap melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ketiga; tetap melakukan testing, tracing, dan treatment (3T) secara masif untuk menekan penyebaran Covid-19. Keempat; lakukan sosialisasi dan penggunaan platform aplikasi Peduli Lindungi khususnya diruang publik seperti Mall, Pusat perbelanjaan, tempat wisata dan pasar dengan satu akun untuk satu orang. 

Kelima, percepatan cakupan vaksinasi dosis I dan Dosis II sesuai target harian. Dan terakhir, meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin membenarkan adanya surat tersebut, dan menyebut lebih kepada arah himbauan. Nuryakin menuturkan bahwa surat tersebut dalam rangka antisipasi munculnya kluster baru Covid-19  saat Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022.

Baca Juga :  Gubernur: Insiden Kekerasan di Pemakaman Jangan Pengaruhi Pelayanan Pe

Menyinggung terkait perayaan Natal  2021 dan menyambut tahun baru 2022, Nuryakin menekankan bahwa jangan keliru menafsirkan surat gubernur tersebut. Menurut Nuryakin, maksud point 6 dari surat gubernur adalah meniadakan perayaan Natal 2021 dan meniadakan perayaan tahun baru 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur.

“Ketika kita bicara kata perayaan, maka asumsinya adalah sesuatu kegiatan yang besar, dan tentu ada banyak orang di situ. Dan sudah barang tentu kerumunan tidak bisa dihindari karena jumlahnya banyak.  Namun demikian, bukan berarti larangan, kegiatan bisa dilaksanakan jika ketentuan tentang pengaturan protokol kesehatan terpenuhi, dan yang perlu dipahami juga perbedaan antara ibadah dengan perayaan,” tegasnya.

Pj Sekda Nuryakin juga menjelaskan, ada Inmendagri nomor 54 tahun  2021 tentang PPKM  Level 3, 2 dan 1, yang mana didalamnya sudah diatur pembatasan- pembatasan kegiatan  masyarakat. Pengaturan itu diantaranya PPKM level 3 ,disebutkan untuk kegiatan masyarakat di area publik diijinkan 50 persen beroperasi, pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Begitu pula halnya dengan pengaturan kegiatan pada daerah PPKM Level 2, mempunyai aturan pembatasan sendiri.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Mulai Menggelar Pasar Murah, Ini Jadwal dan Lokasinya

“Untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 2, pelaksnaan peribadatan ditentukan oleh zonasi, untuk wilayah zona hijau bisa dilaksanakan 75 persen dari kapasitas, zona kuning 50 persen, sedangkan zona oranye 25 persen dari kapasitas. Sementara untuk kegiatan masyarakat di area publik pada wilayah zona hijau kapasitas maksimal  50 persen. Sedangkan zona kuning dan oranye, maksimal 25 persen” tukasnya..

Dia berharap, agar semua elemen masyarakat dapat menjalankan ketentuan yang telah ada, dan senantiasa tetap patuh menerapkan protokol kesehatan. Terlebih sikap euforia atas situasi kasus Covid 19 yang sudah mulai melandai. Hal ini pun sejalan dengan imbauan Majelis Sinode GKE yang mengimbau agar ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan dengan  sederhana dan durasi yang tidak terlalu panjang.

“Ketentuan yang mengatur sudah cukup, tinggal niat kita untuk mematuhi dan menjalankannya. Harapan bapak gubernur dan kita semua dalam rangka Natal 2021, saudara- saudara kita umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan  khidmat, dan merayakan dengan kesederhanaan tanpa kehilangan makna. Namun tetap mempedomani aturan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru