PROKALTENG.CO – Sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri No 500.5.5/3825/Bangda tanggal 5 Juni 2024 perihal Dukungan Daerah dalam Perbaikan Tata Kelola Industri Udang Nasional. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan)mengikuti Rapat Fasilitasi dan Sinkronisasi Materi Teknis Perairan Pesisir/Dokumen Final RZWP-3-K dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah serta menindaklanjuti Rapat Koordinasi Terkait Perbaikan Tata Kelola Industri Udang Nasional.
Itu disampaikan Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng H. Darliansjah, Senin (29/7/2023).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta Jumat (26/7/2824), dihadiri oleh perwakilan Dislutkan Provinsi se-Indonesia. Kegiatan ini diadakan secara luring dan daring yang dipimpin oleh Kasubdit Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Tantri Lisdiawati.
Selanjutnya, disampaikan pula oleh Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian PPN/Bappenas, Mohamad Rahmat Mulianda dalam paparannya ia meminta pemerintah daerah untuk membuat Peta Jalan Ekonomi Biru di daerah masing-masing.
“Peta Jalan Ekonomi Biru berguna untuk mendukung Misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih di tahun 2025, yaitu Asta Cita ke-2 memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru,” terang Rahmat.
Selain itu, Perwakilan Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang hadir dalam kegiatan tersebut Yoga menyebutkan 5 arah kebijakan KKP tahun 2025 yang dapat disinkronkan dengan Renja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi yaitu Memperluas Kawasan Konservasi Laut; Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota; Pengembangan Perikanan budi daya di laut, Pesisir, dan Darat yang berkelanjutan; Pengawasan dan Pengendalian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Pembersihan Sampah Plastik di Laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan.
Kemudian, sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri No 500.5.5/3825/Bangda tanggal 5 Juni 2024 perihal Dukungan Daerah Dalam Perbaikan Tata Kelola Industri Udang Nasional, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan peta lokasi tambak udang eksisting tahun 2021 untuk dilakukan overlay terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten untuk memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Untuk mencapai target ekspor udang nasional maka pemerintah pusat meminta dukungan pemerintah daerah agar mempermudah perizinan tambak udang, mengindentifikasi dan mengklarifikasi lokasi area tambak udang, menginventarisasi peraturan daerah terkait retribusi tambak udang dan pendampingan cara budidaya yang benar dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dislutkan telah mendukung tata kelola industri udang nasional. Wilayah tambak udang eksisting yang telah dipetakan oleh Kemendagri dimungkinkan untuk dilakukan kegiatan budidaya tambak udang berdasarkan RTRW Provinsi dan Kabupaten Sukamara.
“Bahkan Pemprov Kalteng melalui pembangunan kawasan tambak udang / shrimp estate di desa Sei Raja Kabupaten Sukamara seluas kurang lebih 40 Hektar diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap target ekspor udang nasional tahun 2024, yaitu sebanyak dua juta ton dan dapat memenuhi kebutuhan pangan di Ibukota Negara (IKN) di Nusantara Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Selain itu telah dilakukan kerja sama dengan Tim FPIK-IPB University dalam kegiatan pelatihan dan penanaman vegetasi pantai berupa mangrove, cemara laut dan galam di dalam area kawasan Shrimp Estate Berkah di Desa Sei Raja Kabupaten Sukamara sebagai salah satu komitmen Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam mengembangkan Ekonomi Biru (Blue Economy), atau pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi masyarakat pesisir serta menjaga kesehatan ekosistem laut Kalimantan Tengah,” pungkas Darliansjah. (hfz)