PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalimantan Tengah (Kalteng) Erlin Hardi mengatakan program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi salah satu standar pelayanan minimal (SPM).
”SPM yang ada khususnya terkait dengan RTLH, pertama yang terdampak oleh pemerintah atau relokasi kemudian kejadian bencana untuk rumahnya, untuk tahun ini kita sudah lakukan tahun kemarin sudah dilakukan,” ujarnya, baru-baru ini.

Dia menerangkan, Disperkimtan Kalteng akan selalu mengembangkan program bedah RTLH sesuai dengan anggaran yang ada.
”Tetapi paling tidak bahwa apa yang sudah relevan ini kamii harapkan bisa berimplikasi luas, karena ini juga merupakan program dari Gubernur Kalteng, bagaimana beliau memperhatikan masyarakat di Kalteng yang terdampak bencana, dan terdampak oleh proyek pemerintah,” bebernya.
Dia mengungkapkan, dari sisi kuantitas program bedah RTLH tidak terlalu banyak. Alasannya program ini sifatnya hibah.
”Kita selalu mendorong bagaimana di kabupaten juga bisa bergerak, kita selalu mengkoordinasikan lewat dari rapat koordinasi yang diselenggarakan kita juga sampaikan,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat Pj Bupati Kapuas ini menegaskan Disperkimtan Kalteng tidak mempunyai wilayah, alasannya karena by proposal atau lewat proposal.
”Boleh dilaksanakan boleh tidak, jadi tidak mengikat. Tetapi kalau di SPM, itu memang harus kita laksanakan untuk di beberapa wilayah, memang tidak besar karena tingkat bencana kita di Kalteng khususnya banjir tidak terlalu banyak merusak, banjir merendam dua tiga hari sudah selesai,” bebernya.
”Tetapi yang paling penting itu adalah bagaimana kita agar mendorong ke kabupaten, karena punya wilayah. Artinya mereka (kabupaten) yang kita minta bagaimana untuk lebih memperhatikan wilayah masing-masing,”bebernya. (hfz)