25.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Empat Tahun, 13.500 Unit Rumah Layak Huni di Kalteng

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Dalam kurun waktu empat
tahun yaitu 2017-2020, program bedah rumah telah meningkatkan menjadi rumah
layak huni sebanyak 13.500 unit di Kalteng. Program bedah rumah ini
dilaksanakan tersebar di 14 kabupaten/kota dan lokasi bantuan dan penerima
bantuan berdasarkan By Name By Address yang ditetapkan oleh Surat Keputusan
Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hal itu diungkapkan oleh  Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT.

Menurutnya, tahun
2017  program bedah rumah sebanyak 2.000
unit dengan total anggaran program rumah swadaya sebesar Rp 29.612.500.000.
Tahun 2018 program bertambahenjadi 3.500 unit dengan total anggaran sebesar Rp
52.500.000.000.Tahun 2019 program bedah rumah sebesar 4.000 unit dengan total
anggaran sebesar Rp. 70.000.000.000. Tahun 2020 
program bedah rumah sebesar 4.000 unit dengan total anggaran sebesar Rp
70.000.000.000.

Dari total bedah rumah
sebanyak 13.500 unit, perbaikan yang dilakukan pada wilayah perkotaan sebanyak
945 unit dan wilayah perdesaan sebanyak 12.555 unit.

“Hal ini merupakan
bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi
masyarakat berpenghasilan Rendah. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas
hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan
nyaman,” tutur Ir Leonard S Ampung MM MT kepada Kalteng Pos
(Grup
kaltengpos.co)
,
Selasa (27/10).

Baca Juga :  Kalteng Raih Juara Pertama Paramitra Award 2020 dari Kemensos

Untuk lebih
meningkatkan kualitas program bedah rumah, pemerintah telah menaikan anggaran
bedah rumah untuk dua kategori yakni peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS)
dan pembangunan rumah baru swadaya (PBRS).

“PKRS dibagi dua
kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta (terdiri
dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta). PBRS dari
semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta (terdiri dari komponen bahan bangunan Rp
30 juta dan upah kerja Rp 5 juta),” tambahnya lagi.

 

Dalam program ini
pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun
berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan
membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Ada kriteria penerima
program bedah rumah diantaranya adalah warga negara Indonesia yang sudah
berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum
memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni,
belum pernah memperoleh dana bedah rumah atau bantuan pemerintah untuk program
perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi
dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Baca Juga :  APBD 2021 Fokus Pemulihan Ekonomi

“Pemberian bedah
rumah berdasarkan kriteria yang diusulkan oleh bupati dan walikota
masing-masing kabupaten kota, dan dilengkapi data jumlah rumah dan RTLH. Jumlah
data yang diusulkan minimal 20 unit per desa kelurahan dan legalitas tanah
calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW),” tambah Leonard lagi.

Selain untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui
Disperkimtan melaksanakan kegiatan bedah rumah berupa rehab rumah bagi veteran
dan janda pejuang, yakni bantuan hibah perbaikan rumah dari pemprov dalam
rangka penghargaan kepada para veteran dan pejuang atas jasa-jasa para veteran
dan janda pejuang.

Tahun 2018 penerima
bantuan perbaikan rumah bagi veteran dan janda pejuang menerima hibah sebanyak
70 unit rumah dengan rincian yakni penerima hibah bagi veteran sebanyak 56
orang dan Janda pejuang sebanyak 14 orang di Kota Palangka Raya.

Dana bantuan yang dihibahkan per orang sebesar
Rp 23.800.000. Sehingga total dana bantuan yang dihibahkan sebesar Rp
1.669.500.000 secara kontraktual.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Dalam kurun waktu empat
tahun yaitu 2017-2020, program bedah rumah telah meningkatkan menjadi rumah
layak huni sebanyak 13.500 unit di Kalteng. Program bedah rumah ini
dilaksanakan tersebar di 14 kabupaten/kota dan lokasi bantuan dan penerima
bantuan berdasarkan By Name By Address yang ditetapkan oleh Surat Keputusan
Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hal itu diungkapkan oleh  Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT.

Menurutnya, tahun
2017  program bedah rumah sebanyak 2.000
unit dengan total anggaran program rumah swadaya sebesar Rp 29.612.500.000.
Tahun 2018 program bertambahenjadi 3.500 unit dengan total anggaran sebesar Rp
52.500.000.000.Tahun 2019 program bedah rumah sebesar 4.000 unit dengan total
anggaran sebesar Rp. 70.000.000.000. Tahun 2020 
program bedah rumah sebesar 4.000 unit dengan total anggaran sebesar Rp
70.000.000.000.

Dari total bedah rumah
sebanyak 13.500 unit, perbaikan yang dilakukan pada wilayah perkotaan sebanyak
945 unit dan wilayah perdesaan sebanyak 12.555 unit.

“Hal ini merupakan
bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi
masyarakat berpenghasilan Rendah. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas
hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan
nyaman,” tutur Ir Leonard S Ampung MM MT kepada Kalteng Pos
(Grup
kaltengpos.co)
,
Selasa (27/10).

Baca Juga :  Kalteng Raih Juara Pertama Paramitra Award 2020 dari Kemensos

Untuk lebih
meningkatkan kualitas program bedah rumah, pemerintah telah menaikan anggaran
bedah rumah untuk dua kategori yakni peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS)
dan pembangunan rumah baru swadaya (PBRS).

“PKRS dibagi dua
kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta (terdiri
dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta). PBRS dari
semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta (terdiri dari komponen bahan bangunan Rp
30 juta dan upah kerja Rp 5 juta),” tambahnya lagi.

 

Dalam program ini
pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun
berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan
membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Ada kriteria penerima
program bedah rumah diantaranya adalah warga negara Indonesia yang sudah
berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum
memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni,
belum pernah memperoleh dana bedah rumah atau bantuan pemerintah untuk program
perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi
dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Baca Juga :  APBD 2021 Fokus Pemulihan Ekonomi

“Pemberian bedah
rumah berdasarkan kriteria yang diusulkan oleh bupati dan walikota
masing-masing kabupaten kota, dan dilengkapi data jumlah rumah dan RTLH. Jumlah
data yang diusulkan minimal 20 unit per desa kelurahan dan legalitas tanah
calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW),” tambah Leonard lagi.

Selain untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui
Disperkimtan melaksanakan kegiatan bedah rumah berupa rehab rumah bagi veteran
dan janda pejuang, yakni bantuan hibah perbaikan rumah dari pemprov dalam
rangka penghargaan kepada para veteran dan pejuang atas jasa-jasa para veteran
dan janda pejuang.

Tahun 2018 penerima
bantuan perbaikan rumah bagi veteran dan janda pejuang menerima hibah sebanyak
70 unit rumah dengan rincian yakni penerima hibah bagi veteran sebanyak 56
orang dan Janda pejuang sebanyak 14 orang di Kota Palangka Raya.

Dana bantuan yang dihibahkan per orang sebesar
Rp 23.800.000. Sehingga total dana bantuan yang dihibahkan sebesar Rp
1.669.500.000 secara kontraktual.

Terpopuler

Artikel Terbaru